Airsoft Gun,BMW dan Uang Disita Polres Batubara

Pelaku bersama barang bukti saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membongkar praktik peredaran sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pengedar beserta belasan gram sabu dan sepucuk senjata airsoft gun.

Tersangka berinisial ABM (49), wiraswasta setempat, diciduk setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Februari 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang yang menguatkan sebagai pengedar. Sabu seberat total 16,40 gram bruto (1 klip besar 5 gram dan 8 klip sedang 11,40 gram), Timbangan elektrik, pipet skop, dan plastik klip kosong. Handphone Samsung, dompet, kunci mobil, serta uang tunai Rp3.050.000, Satu unit mobil BMW E36 hitam BK 1181 AT dan Satu pucuk airsoft gun warna silver.

AKP Arifin Purba menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif aparat atas informasi warga.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti serius. Kami tidak memberi ruang. Penindakan tegas terus lakukan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi,”ucap AKP Arifin.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lanjutan dan dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan jaringan di balik peredaran sabu tersebut.(mn)