
TEBING TINGGI l Ersyah.com l Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), RAS (16) dan RP (18), ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, karena nekat menggasak sepeda motor warga saat korban terlelap tidur.
Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Budi Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, korban Mustika Darma Saputra (43) baru saja pulang bekerja sekitar pukul 00.00 wib dan memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah sebelum beristirahat.
“Saat terbangun dini hari, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sepeda motor miliknya raib,”kata Budi Sihombing.
Usai mengalami kejadian, korban langsung melaporkan ke Polres Tebing Tinggi. Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.30 wib, setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah.
Dalam interogasi awal, RAS dan RP mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(Z/red01)









