
BATUBARA | Ersyah.com l Skandal korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batubara terus bergulir.
Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Inisial DS (43), ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (19/2/2026).
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai kuat dan cukup.
Kasus ini mencuat karena realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara di duga ada ke tidak sesuaian.
Bersama sang kadis, penyidik juga menyeret E (47) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, DS diketahui semasa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bermasalah tersebut.
Proyek Dana BTT Tahun 2022 ini memiliki pagu anggaran fantastis, mencapai Rp5,17 miliar. Namun, berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp1,15 miliar akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah lebih dulu menjerat dua tersangka lainnya, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang memiliki rekam jejak sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara.
Penetapan DS dan E sebagai tersangka tertuang dalam surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
“Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026,”jelas Francesco Tarigan kepada wartawan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(mn/red01)









