
BATU BARA.Ersyah.com l Entah setan apa yang merasuki ST (53), warga Kecamat Sei Balai, Kabupaten Batubara sampai tega mencabuli anak tirinya. Korban, masih berusia 16 tahun, hingga melahirkan.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah tiri korban. Pelaku melakukan aksinya hingga korban hamil dan melahirkan,” terang Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH saat jumpa pers, Rabu (30/6/21)

Aksi bejat ST terungkap setelah istrinya nama Lasmi curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang kelihatan membesar. Sang ibu kemudian membawa korban ke dokter kandungan yang berada di Kisaran dan hasil pemeriksannya tersebut bahwa anak tersebut positif hamil. Si ibu pun menanyakan ke anaknya siapa yang menghamili nya. Sang anak mengakui bahwa ayah tirinya yang telah menghamilinya.
Mendapat jawaban itu lalu si ibu membuat laporan polisi.
ST, melakukan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika kelakuan kejinya diketahui orang lain.
“Tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan “Jangan kau bilang-bilang sama mamak nanti ku bunuh”. Kemudian tersangka menutup mulut korban dengan selimut lalu menyetubuhi korban beruang kali,”sebut Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pada Senin tanggal 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa tersangka ST sedang berada diperkebunan kelapa sawit PT.Rama Rama Kel. Petapahan Kec.Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sedang bekerja membawa alat berat Dooser.
Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan SH MH beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp.Kap/67/V/RES. 1.24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021 dan dibawa ke Polres Batubara.
“Tersangka ST mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sudah berulang kali sehingga hamil dan melahirkan,”tukas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan, 1 potong baju kaos warna kuning, 1 potong celana panjang legging warna, 1 potong BH warna biru bola-bola, 1 potong celana dalam warna coklat hitam.
Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(red.01)
