BATUBARA. Ersyah.com l Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memeriksa kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I tahun 2021, di Pemerintahan Kabupaten Batubara.
Demikian disampaikan Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat menyambut Tim BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (8/11/21) di Aula Rumah Dinas Bupati, Kompleks Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sumatera Utara.
Menurutnya, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I tahun 2021.
“Kabupaten Batubara ini mendapat pemeriksaan dari BPK atas kinerja dan efektivitas pengelolaan atas PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Sebab otonomi dilaksanakan dengan konsep Money Follow Function, dimana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah,”ujar Bupati Zahir.
Dikatakan, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yaitu, kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah,”terang Bupati.
Kegiatan turut diikuti Sekda Batubara Sakit Alam Siregar SH, Ka BPPRD Rajali dan tim BPK Perwakilan Sumut.(red 01)