BATUBARA.Ersyah.com l Ra (34), warga Lingkungan VII Sebrang, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (12/7/22) sekira pukul 15.00 Wib.
Ia diamankan petugas, di Jl. Lintas Lima Puluh Perdagangan Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 491 / VII / 2022 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 11 Juli 2022. Atas pengaduan seorang ibu rumah tangga, Minawati br Malau (46), warga Dusun I Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Korban mengaku dirampok tersangka di pinggir kebun sawit PT Socfindo Tanah Gambus di jalan lingkar luar samping rel KA menuju arah Desa Simpang Dolok.
“Peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan percobaan perkosaan terhadap korban terjadi Minggu (10/7/22) sekitar pukul 04.30 Wib,”jawab Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH.
Dijelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak turun di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, namun karena ketiduran, sehingga diturunkan sopir bus yang dinaikinya di Perdagangan.
Saat itu masih pukul 04.00 wib, belum ada bus yang hendak membawanya balik ke Simpang Kawat. Di tengah kebingungan, seseorang yang mengendarai sepeda motor datang menawarkan jasa mengantar korban ke Lima Puluh dengan kesepakatan ongkos ojek Rp40 ribu. Tanpa curiga korban naik ke sepeda motor tersangka, tepatnya Minggu tanggal 10 Juli 2022 pukul 04.30 WIB di jalan Juanda Kec Lima Puluh Kab Batu Bara .
Namun tersangka mengarahkan sepeda motor langsung ke arah Indrapura. Melihat itu, korban bertanya kepada tersangka,”Kok kesini jalan nya ?,“tanya korban.
Untuk menghilangkan kecurigaan, korban, tersangka berdalih hendak mengganti sepeda motornya dengan sepeda motor lain di rumahnya.
“Kita tukar sepeda motor dulu kerumah saya,“jawab pelaku.
Bukannya berjalan sesuai omong malah pelaku berbelok ke arah kanan setelah melewati rel KA Lima Puluh menyusuri jalan lingkar Lima Puluh menuju arah Simpang Dolok.
Di tempat sunyi di jalan menurun, tersangka menghentikan sepeda motornya, dan langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan Perkebunan sawit PT Socfindo.
Tersangka membuang tas pakaian korban dan turun dari sepeda motornya, langsung menarik baju korban dengan tujuan, pelaku ingin memperkosa korban.
Saat itu korban sempat melawan dan berontak sehingga pakaian pelapor robek, dan kemudian pelaku membentak pelapor dan mengatakan “diam kau”.ucap pelaku.
Dengan sekuat tenaga korban tetap melawan hingga pakaian korban robek. Korban terus melawan karena tas yang dikalungkan di lehernya ditarik hingga korban terjatuh ke aspal dan tas tersebut putus. Pelaku mengambil tas dan membawa kabur serta meninggalkan korban seorang diri.
Seketika korban berteriak minta tolong di kebun kelapa sawit, namun tidak ada satu orang pun yang mendengar dan datang ke tempat kejadian. Dengan perasaan sedih bercampur ketakutan, korban berjalan ke arah jalan lintas umum untuk mencari pertolongan.
Sesampainya di jalinsum, korban bertemu dengan seorang
pria marga Damanik yang kemudian menyarankan agar membuat laporan ke Polres Batubara.
Karena dalam kondisi panik bercampur ketakutan, korban minta dinaikkan ke bus arah Simpang Kawat.
Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada suaminya Wesly Marbun (52). Keduanya mendatangi Mapolres Batubara untuk membuat laporan.
Atas kejadian itu, Tas sandang milik korban yang dirampas tersangka berisi 2 buah handphone masing-masing, 1 buah Samsung warna belau, 1 buah VIVO Warna Biru, 2 buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp 400.000- , 1 lembar uang kertas dollar singapur sebesar 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar singapur sebesar 2 dolar Singapur, 2 buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera sebanyak 2 buah dan 1 buah Paspor atas nama Minawati Br Malau.
“Saat membuat laporan ke SPKT Polres Batubara, Minawati br Malau didampingi suaminya, Wesly Marbun (52),”terang Tarigan.
Menurutnya, ketika membuat pengaduan, piket fungsi langsung bergerak ke Perdagangan, Simalungun bersama korban, melacak keberadaan tersangka.
Saat wawancara, tersangka mengakui perbuatannya. Barang yang dicuri, di penjemput ke tempat di mana tersangka menyimpan barang hasil curiannya.
“Piket fungsi memberi laporan keberadaan tersangka, sekitar pukul 13.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”tegas Tarigan.(red.01)