BATUBARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batu Bara Konsisten melakukan upaya antisipasi pencegahan peningkatan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) Pada Anak.
Gambaran terkini dari Update tgl 26 oktober 2022 tentang kasus GGAPA dimaksud bahwa situasi GGAPA pertanggal 25 oktober 2022 di Provinsi Sumatera Utara terdapat total kasus 14 orang, sembuh 3 orang, dalam perawatan 2 orang, dan meninggal 9 orang.
Hal itu diketahui sesuai Pres Release yang dikirim Kepala Dinas Kesehatan P2KB drg Wahid Khusyairi MM melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Abdul Fuad Helmi kepada Wartawan via Watshapnya Rabu 26/10/2022.
Dinas Kesehatan P2KB terus menerus melakukan upaya berbagai antisipasi dalam upaya pencegahan peningkatan kasus GGAPA yakni:
Melakukan Revisi dan menerbitkan Surat Edaran Bupati Batu Bara nomor 440/6920/2022 tertgl 25 oktober 2022 tentang perubahan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 440/6830/2022 tertgl 20 oktober 2022 tentang kewaspadaan dini dan penyelidikan Epidemiologi GGAPA.
Tentang perubahan yang mendasar adalah terkait dalam larangan penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak serta surat Kementrian Kesehatan RI nomor HK 02.02/III/3515/2022 tertgl 24 oktober 2022.
Melaksanakan penyelidikan Epidemiologi untuk pemantauwan wilayah setempat dengan pengisian form dan pengumpulan data serta pengisian G-form dan form PE serta pengumpulan sampel obat yang selanjutnya hasil penyelidikan Epidemiologi setiap hari ke Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Batu Bara.
Memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan Klinik Swasta serta fasilitas kesehatan tingkat lanjutan /rujukan (RSU Batu Bara) dan RS swasta dengan menjalankan SOP MTBS(Manajemen Terpadu Balita Sakit) melalui SAGA(Segitiga Assesment Gawat Anak).
Kepala Dinas Kesehatan P2KB drg Wahid Khusyairi MM menjelaskan bahwa sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab utama dari GGAPA dan untuk Kabupaten Batu Bara belum ditemukan kasus GGAPA.
“Diminta kepada masyarakat agar senantiasa melakukan upaya menjaga kesehatan terutama kepada anak – anak yang rentan terhadap berbagai gangguan penyakit dan menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama balita agar tidak mengkomsumsi obat -obatan yang didapat tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten”tegas Wahid.
Wahid juga menegaskan kepada pemilik penanggungjawab Apotek dan Toko obat yang ada di wikayah kabupaten Batu Bara agar senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan P2KB terkait Rekomendasi dari BPOM RI dalam menjual obat -obatan cairan/sirup pada anak sesui surat Kementrian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengkajian BPOM RI atas jenis obat – obatan sirup lainya. (Ambarita)