Pemprov Sumut Selesaikan Konflik Agraria, 133 Kasus Dengan 34 Ribu Hektare Lahan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung saat jumpa pers, di Kantor Gubernur Sumut.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen menuntaskan konflik agraria yang masih menghantui berbagai daerah di Sumut.

Sejumlah langkah strategis telah digulirkan, mulai dari pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Satgas Anti Mafia Tanah, hingga Tim Inventarisasi Konflik Agraria.

iklan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyampaikan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 133 kasus konflik agraria di Sumut, mencakup 34 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 11 ribu kepala keluarga,”kata Basarin saat jumpa pers, Jumat (17/10/2025) di Kantor Gubernur Sumut.

Menurutnya, konflik agraria di Sumut sebagian besar terjadi antara masyarakat dengan perusahaan pemegang HGU, HGB, maupun HPL. Masalah ini dipicu proses pelepasan lahan yang tidak transparan serta tumpang tindih kepemilikan akibat perpindahan hak yang tidak jelas.

Basarin juga menceritakan akar sejarah panjang persoalan tanah di Sumut sejak era kolonial Belanda tahun 1870, terutama di wilayah perkebunan pantai timur. Saat itu, tanah-tanah milik sultan diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan asing, sementara tanah di pantai barat dan pegunungan tetap menjadi hak ulayat masyarakat adat.

Salah satu contoh penyelesaian konflik yang berhasil, kata Basarin, terjadi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Di wilayah itu, masyarakat berhasil mengubah lahan penggembalaan menjadi area pertanian seluas 682 hektare melalui penetapan Perda Kabupaten Karo dan keputusan Menteri LHK yang memberi hak kelola hutan kemasyarakatan seluas 182 hektare kepada 39 kepala keluarga.

“Kami ingin setiap persoalan tanah di Sumut diselesaikan secara damai dan berkeadilan, tanpa intimidasi atau kekerasan,” tegas Basarin.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *