
MEDAN.Ersyah.com l Upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menghantui berbagai daerah, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara!(Sumut).
Kedatangan rombongan di sambut Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, H. Surya, Jumat (21/11/2025) di Kantor Gubernur Sumut.
Wagub Surya menyebut kunjungan BAP merupakan bukti nyata perhatian negara dalam menjamin hak masyarakat atas tanah serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah.
“Pemerintah Provinsi Sumut menyambut baik kehadiran BAP DPD RI. Ini bentuk hadirnya negara untuk memastikan penyelesaian konflik publik, terutama masalah agraria yang menyangkut hak hidup masyarakat,”kata Surya.
Ia memaparkan kondisi agraria Sumut yang rumit,mulai dari kawasan hutan, perkebunan besar, tanah adat, hingga tanah garapan masyarakat. Kompleksitas ini membuat sengketa pertanahan terus bermunculan dan membutuhkan penyelesaian sistematis serta lintas lembaga.
“Persoalan tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan ini tugas kita bersama mencarikan solusi penyelesaiannya,”ucap Wagub.
Sejumlah konflik yang menjadi perhatian meliputi, di Asahan, persoalan FORMAPP terkait HPK dan Reforma Agraria.
Pematangsiantar, sengketa HGU antara warga dan FUTASI yang telah melalui proses hukum panjang.
Padanglawas Utara, tuntutan GAKOPTAS terkait klarifikasi ATR/BPN.
Deli Serdang, perjuangan Forum Tani Lauchi atas konflik tanah ulayat.
Batubara, Kelompok Tani Simpang Gambus menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU dan penggusuran warga.
Surya memastikan Pemprov Sumut berkomitmen menyediakan data, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota menjadi ujung tombak penyelesaian.
Selain itu ia berharap kunjungan BAP menjadi titik awal percepatan penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi bara di tengah masyarakat Sumatera Utara.
“Penyelesaian harus mengutamakan keadilan dan kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey menegaskan, keberadaan BAP di daerah merupakan pelaksanaan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 terkait penanganan pengaduan publik, termasuk isu korupsi, maladministrasi dan pertanahan.
“Pertanahan adalah episentrum konflik sosial. Yang diperjuangkan masyarakat bukan sekadar sepetak tanah, tetapi hak untuk hidup layak dan memberikan masa depan bagi anak-anak mereka,”ujar Adriana.
Ia menyebut, BAP telah menerima berbagai pengaduan dari kelompok tani seperti Lauchi, Simpang Gambus, FUTASI hingga FORMAPP. Semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara konkret dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kami adalah muara aspirasi rakyat. Semua yang disampaikan kepada kami akan kami dorong menjadi rekomendasi dan advokasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Tanah harus menjadi pangkuan keadilan, bukan sumber ketidakadilan,”tegasnya.(red01)










