Tirtanadi Ubah Tarif, Subsidi MBR Diperkuat

Prumda Tirtanadi Sumatera Utara saat sosialisasi perubahan tarif air bersih.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara sosialisasi perubahan dan penyesuaian tarif air bersih.

Kebijakan ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penurunan tarif, sekaligus menuntut peningkatan kualitas layanan secara nyata, Selasa (30/12/2025).

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan melalui kajian mendalam demi menjamin pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini dibuka lebar untuk kritik dan masukan publik.

“Penyesuaian tarif ini bukan sekadar angka. Ini tentang perbaikan layanan. Kami siap dikritik dan dituntut untuk berbenah,”kata Ardian.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, rekomendasi tarif telah diberikan sejak pertengahan tahun lalu.

Tarif air ditetapkan berkisar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kesehatan keuangan BUMD, tanpa mengorbankan kepentingan publik.

“Kebijakan ini harus adil dan transparan. Jangan memberatkan rakyat, tapi perusahaan juga harus tetap sehat,” ujar Poppy.

Ia mengingatkan, kenaikan tarif berpotensi memicu inflasi sehingga harus dikendalikan secara ketat.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang menyebut, penyesuaian tarif merupakan program sosial Pemprov Sumut yang difokuskan membantu MBR sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

“MBR justru mendapat tarif lebih rendah dari sebelumnya. Ini hasil kajian serius bersama tim ahli selama setahun,” tegas Salman.

Penyesuaian tarif ini berlaku mulai pemakaian Februari 2026 dan diterapkan berdasarkan blok pelanggan, Kelompok 1: MBR dan sosial, tarif rendah bersubsidi, Kelompok 2: Rumah tangga, tarif menengah, Kelompok 3: Niaga dan industri, tarif minimum sesuai pemanfaatan ekonomi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri jajaran direksi dan dewan pengawas Perumda Tirtanadi, DPRD Sumut, Pemko Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan.(red01)

iklan