
BATUBARA.Ersyah.com l Sejumlah pekerja vendor yang bekerja di lingkungan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) mengaku tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
Keterlambatan pembayaran upah ini mencoreng wajah ketenagakerjaan di kawasan industri di Kabupaten Batubara.
Para pekerja di bawah naungan Vendor PT TTS menyebut upah mereka tidak dibayarkan sejak November hingga Desember 2025, bahkan sebagian belum menerima gaji hingga Januari 2026. Ironisnya, aktivitas kerja tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Persoalan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat permohonan mediasi kepada pihak terkait.
Dalam surat itu, pekerja menuntut pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menduga kepesertaan BPJS tidak aktif, meski pemotongan iuran disebut tetap dilakukan setiap bulan.
Alih-alih mendapat kejelasan, para pekerja justru mengaku menerima sanksi pencabutan izin masuk kerja ke area PT Wilmar. Langkah ini dinilai semakin menekan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi polemik tersebut, Humas PT WPI, Yahdin, membenarkan bahwa perusahaan telah menerima surat dari para pekerja.
Ia menyatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan mempertemukan pekerja dan vendor.
“Setelah menerima surat, kami mengundang pekerja dan vendor untuk duduk bersama. Namun pihak pekerja tidak hadir. Karena itu kami terlebih dahulu membahas persoalan ini dengan vendor agar segera diselesaikan,”ujarnya.
Pernyataan tersebut dibantah perwakilan pekerja. Mereka menegaskan ketidakhadiran terjadi karena tidak adanya undangan resmi secara tertulis, meskipun sebelumnya mereka telah menyurati pihak perusahaan.
“Kami menunggu undangan resmi. Kalau ingin mediasi yang serius, seharusnya dilakukan secara tertulis,” kata salah seorang pekerja, Selasa (20/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Vendor PT TTS belum memberikan klarifikasi dan belum dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran gaji maupun status jaminan sosial para pekerjanya.
Sementara itu, Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) menilai persoalan yang sedang dihadapi para buruh tidak bisa dianggap sebagai urusan internal vendor semata.
Perwakilan Formasib, Yus, menegaskan, perusahaan tempat vendor beroperasi tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
“Upah yang tidak dibayarkan adalah pelanggaran berat. Ini menyangkut hak hidup pekerja. Perusahaan besar tidak boleh cuci tangan di balik sistem vendor,” tegasnya.
Formasib juga mendesak adanya kejelasan status hubungan kerja para pekerja, baik di PT TTS maupun di lingkungan PT WPI, agar tidak menjadi celah pengabaian hak-hak tenaga kerja.(red01)









