Gubernur Tantang Desa di Sumut Berinovasi, Hadiah Tembus Rp50 Miliar

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima buku dari Ketua Umum DPP Abpednas.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melempar tantangan besar kepada ribuan desa di Sumatera Utara. Bukan hanya sekadar rutinitas program, desa-desa diminta berlomba menyusun inovasi pembangunan berdampak nyata, dengan iming-iming bantuan hingga Rp50 miliar bagi konsep terbaik.

“Kami akan buka kompetisinya setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan kami danai. Jangan tanggung-tanggung, minimal Rp10 miliar, bahkan bisa sampai Rp50 miliar untuk pemenang,”kata Gubernur Bobby saat pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut, dirangkai dengan kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Sabtu)14/2/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Medan.

Dihadapan ratusan kepala desa dan pemangku kepentingan, Bobby menegaskan, skema kompetisi yang dirancang Pemerintah Provinsi Sumut untuk tahun 2027 yang bertujuan memutus pola pembangunan desa yang stagnan. Desa tidak lagi cukup menjalankan anggaran rutin, tetapi harus menghadirkan gagasan yang inovatif, berkelanjutan dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia juga mendorong kepala desa belajar dari media sosial, bukan untuk hiburan semata, melainkan sebagai sumber inspirasi desain dan tata ruang desa.

“Ajak kepala desa buka media sosial untuk lihat arsitektur dan penataan yang bagus. Jangan cuma lihat joget-joget di TikTok. Harus ada ide murni dari desa untuk membangun wilayahnya sendiri,”ungkap Bobby.

Bobby juga menyinggung pentingnya aturan desa yang tegas namun mengayomi, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis. Ia mencontohkan penataan jemuran hingga kewajiban pot bunga di setiap rumah.

“Kalau jemuran di depan rumah merusak pemandangan, buat aturan. Larang jemur di depan, sediakan tempat di belakang atau atas rumah, tapi pemerintah ikut membantu biayanya. Setiap rumah minimal dua pot bunga. Warga patuh, kasih insentif seperti diskon PBB,”pesannya.

Menurut Bobby, pendekatan seperti itu adalah bentuk kehadiran negara di tingkat desa, yang tegas mengatur, tapi adil membantu.

Kegiatan juga upaya penguatan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Abpednas melalui Program Jaga Desa.

Ketua Umum DPP Abpednas Indra Utama menegaskan, programbdifokuskan pada pencegahan penyimpangan keuangan desa.

“Ini ruang pembelajaran hukum, agar pembangunan desa tidak tersandung masalah karena ketidaktahuan regulasi,”ucapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik memaparkan, dari 5.417 desa di Sumut, tantangan utama masih terletak pada pemerataan pembangunan. Namun dengan berlakunya UU Desa No. 3 Tahun 2024, posisi desa kini semakin kokoh.

“Ada tiga pilar utama, regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat dan kepastian anggaran dari APBN maupun APBD,”ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, Kemendagri bersama BPKP dan Kejaksaan RI telah membangun sistem pengawasan digital terintegrasi, sehingga seluruh aliran dana desa dapat dipantau secara transparan.

“Tidak ada ruang untuk tidak transparan. Sinergi kepala desa dan BPD adalah kunci agar program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menggugurkan anggaran,”terangnya.

Dalam juga diisi dengan pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumut, dengan Abdul Khair sebagai Ketua, Ahmad Wahyudi sebagai Sekretaris dan Agus Salim sebagai Bendahara.

Acara ini turut dihadiri Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.(red01)