Dari Sabu Hingga Mesin Jackpot, Dimusnahkan Kejari Batubara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara Francesco Tarigan bersama unsur pemerintah saat membakar barang bukti.(Foto. Istimewa)

BATUBARA l Ersyah.com l  Ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (18/2/2026), di halaman kantor kejaksaan setempat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Hadir mewakili Bupati Kabupaten Batubara, Asisten I Reynold Asmara, perwakilan Kapolres Batubara Ilham, jajaran pejabat struktural kejaksaan, para jaksa, serta staf Kejari Batubara.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara yang telah diputus pengadilan, terdiri atas 80 perkara narkotika, 15 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), serta 4 perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 263,96 gram sabu, 69,65 gram ekstasi, 237,55 gram ganja, 32 unit telepon genggam, 35 bungkus dan 1 botol cairan liquid Wukong, serta 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan dan 2 mesin jackpot.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun peluang untuk disalahgunakan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, kepada wartawan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti narkotika dilarutkan dengan air dan cairan pembersih, kemudian diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.

Telepon genggam serta barang elektronik dihancurkan menggunakan palu, sementara barang berbahan besi dipotong dengan mesin. Sisa barang bukti lainnya dimasukkan ke dalam drum dan dibakar hingga musnah.

“Negara hadir, hukum ditegakkan, dan masyarakat dilindungi. Pemusnahan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sekaligus jaminan kepastian hukum bagi publik,”tegas Oppon.

Sejumlah kalangan masyarakat dan aktivis menilai jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan besarnya ancaman kejahatan sekaligus keseriusan aparat penegak hukum dalam menutup setiap celah peredaran barang terlarang.

“Kejahatan tidak diberi ruang, apalagi kesempatan kedua,”ujar salah satu aktivis.(red01)