Batubara.Ersyah.com l Pembunuhan bidan pengantin Misniati (70) kediamannya di Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Senin (18/3) diungkap Satreskrim Polres Batubara.
“Pelaku terpaksa ditembak karena coba melarikan diri saat ditangkap”,kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata SH SiK, Senin (25/3) saat jumpa pers di hadapan wartawan.
Diterangkannya, pembunuhan sadis itu terungkap dalam tempo tiga hari, setelah petugas melakukan penyidikan, olah TKP dibantu tim ITE Polda Sumut serta keterangan saksi saksi.
Kasus ini tiga orang yang dicurigai sempat ditahan selama 1 x 24 jam. Akhirnya petugas mengerucutkan satu nama AN alias Andi (30) warga Simalungun yang menyewa rumah didekat rumah korban. yang mana saat olah TKP ada ceceran darah kerumahnya. Ketika hebohnya kabar pembunuhan ini AN sudah tidak berada dirumahnya, bahkan alibinya mencurigakan.
” Pelaku kita tangkap di rumah seorang biduan, yang diduga sebagai selingkuhannya, dicafe remang remang Desa Sipare pare, Kecamatan Air Putih,Kabupaten Batubara”katanya lagi. Saat akan ditangkap, dia mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
Lebih jauh diterangkan Kapolres, pelaku mengaku pusing didatangi Kolektor yang kerap menagih angsuran kereta kerumahnya. Karena tidak ada penghasilan tetap, timbul niatnya untuk mencuri barang berharga dirumah janda tua yang dikenal sebagai bidan pengantin yang juga menyewakan alat alat pesta tersebut.
Pelaku nekat membunuh wanita tua itu karena ketahuan saat mencuri dirumah korban. Ketika kepergok, pelaku langsung meninju muka korban sehingga korban sepoyongan. Lalu pelaku mengambil sebatang kayu bekas kaki meja yang berada di rumah korban dan memukul belakang kepala korban hingga terkapar.
Korban pun tak beradaya, pelaku menyeret tubuh korban ke dalam gudang rumah korban dan menutupi tubuhnya dengan kuali. Setika pelaku sempat membersihkan darah di lantai lalu selanjutnya mengambil emas, dompet dan handphone.
“Pelaku sempat bersembunyi ditembok kamar mandi karena, menantu korban pulang dan mengetuk pintu. Setelah dirasa aman baru dia kabur melalui pintu belakang.
Atas perbuatannya, Andi dijerat pasal berlapis pembunuhan dan pencurian, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(jo)