Batubara.Ersyah.com l Rekonstruksi kasus pembunuhan Misniati (70), janda tua Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh dilakukan di lokasi kejadian yang juga rumah korban, Senin (1/4).
Awalnya, polisi akan menggunakan tempat lain untuk rekonstruksi, bukan di rumah korban. Hal itu karena faktor alasan keamanan pelaku, Andi Nova alias Andi (30).
Proses reka adegan dijaga ketat puluhan polisi bersenjata lengkap. Warga yang menonton proses rekonstruksi memenuhi lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung menggiring pelaku yang mengenakan baju kaos merah dan celana pendek dan tongkat kayu, Andi Nova alias Andi tampak menunduk.
“Untuk menjaga keamanan, puluhan personil bersenjata lengkap kita diturunkan,” kata seorang Perwira di Sat Shabara Polres Batubara di lokasi rekonstruksi menjawab wartawan.
Meski sudah dijaga ketat, masih saja ada warga yang antusias nekat masuk ke garis pagar penjagaan yang dipasang polisi untuk melipat kronologis kejadian.
Dalam rekonstruksi itu terungkap pelaku sudah kalap karena perbuatannya sudah diketahui korban, tersangka langsung berlari keluar mengambil kayu bulat bekas potongan kaki meja dan memukuli belakang kepala korban tiga kali.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SiK menerangkan, rekonstruksi dilakukan di kediaman korban setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban.
Menurutnya, dilakukan untuk memastikan bagaimana adegan yang menggambarkan rincian peristiwa sebenarnya. “Ada 23 adegan reka ulang yang diperagakan,” ucapnya.
Adegan dimulai dari pertama kali cara pelaku masuk ke rumah korban hingga adegan korban sampai terbunuh.
Pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wib tersangka ditangi Kolektor kerumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dirumah itu. Belum sampai niatnya sekitar pukul 12.00 pelaku mendatangi rumah uwaknya bernama Sor, yang bersebelahan rumah korban yang berpura-pura mencari kawat sambil melihat situasi rumah korban saat itu terlihat Suriana hendak pulang.
Kemudian, tersangka membuka baju kaos hitam yang dipakainya langsung kerumah korban yang saat itu terbaring dikursi yang melihat tersangka masuk. Tersangka lari lari kekamar mandi samping rumah Sor mengambil potongan kayu bekas kaki meja. Merasa perbuatannya sudah diketahui korban, lalu kembali kedalam yang mengikuti korban dari belakang menuju keruang dapur.
Pada saat itu dengan kuat tenaganya pelaku memukul bagian belakang kepala korban tiga kali hingga korban terjatuh telungkup.
Setelah membunuh korban, pelaku dan menyeret mayat korban ketumpukan gudang perabot alat pesta dan menutupi bagian wajah korban dengan 4 buah kuali, mengambil anting emas korban serta membersihkan darah, kemudian pelaku melarikan diri kedalam kebun belakang rumah korban.
Dalam rekonstruksi polisi menyiapkan pemeran pengganti korban untuk memperagakan setiap adegan.
“Di rekonstruksi tadi sudah sinkron semua dengan penuturan pelaku dan saksi. Untuk ancaman hukuman pelaku yakni pidana kurungan maksimal 20 tahun,” imbuh Pandu Winata. (jo)