HUKUM  

4 Tersang Curas Ditangkap Polsek Lima Puluh, Korban Digirin Dijalan PTPN IV TIU

Foto: Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Jemmy Rianto Sitorus SH saat prestasi release pengungkapan kasus Curas (ersyah.jo)

Batubara.Ersyah.com l Empat pelaku curas bermodus menggunakan jasa mobil rental ditangkap tim reserse Polsek Lima Puluh.

Informasi diterima di Mapolsek Lima Puluh, Senin (17/6), tiga antaranya Chandra Sinaga alias Chandra (32) warga Dusun Xll Blok 6 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Kartika alias Tika (38) Jln Merpati II Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan. Sutris Marpaung alias Pakde (43) Dusun lll Sipaku Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

iklan

iklan

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH, modus oprandi merental sebuah mobil Toyota Avanza warna putih BM 1364 PK milik Arifin Sahala Manurung, pada Sabtu 18 Mei 2019 pukul 20 00. Tiga pelaku mendatangi rumah Arifin menggunakan mobil Daihatsu Sigra warnah putih BK 1320 VD, di Desa Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Riau. Untuk merental mobil Arifin dengan alasan menjemput nenek pelaku sakit di Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara. Setelah semua disepakati,korban menyanggupi dengan syarat mobil mengemudikannya sendiri.Mereka  berangkat dan mobil Daihatsu Sigra dikemudikan Chandra Sinaga. Ditengah perjalanan tepatnya Kecamatan Aek Nabara Labuhan Batu berhenti, mobil diambil alih Sutris Manurung. Pelaku Tika, Sugiono alias Sisu serta Chandra masuk kemobil korban untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

iklan

Sesampainya di Kecamatan Limapuluh, korban bukannya dibawah ke Simpang Gambus, tapi dibawa ke jalan Afdeling dua Aeral Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Tanah Itam Ulu (TIU). Mobil tidak bisa berjalan karena jalan putus oleh parit perkebunan.

“Melihat situasi itu pelaku Chandra memerintahkan korban turun dan merampas kunci dari tangannya dan masuk kemobil memutar arah dan meninggalkan korban didalam kebun sawit”,kata Sitorus.

Akibat kejadian korban mengalami kerugian satu unit mobil sebesar Rp 285000.000 juta. Selanjutnya membuat pengaduan ke mapolsek lima puluh, sesuai LP /62/V/2019. SU.RES.B.BARA/ Sek. L. Puluh tanggal 19 Mei 2019, an. Arifin Sahala Manurung (56).

Ketiganya membawa mobil curian ke Tabjung Balai dan menyerahkan mobil ke Sutris Manurung alias Pakde. Oleh Pakde mobil dijual kepada laki laki akrab dipanggil Nando didaerah Simpang Empat Kabupaten Asahan seharga Rp30.000.000 juta. Uang hasil jualan dibagi bagi bagi para pelaku untuk kebutuhan sehari hari.

Usai menerima laporan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengerjaran terhadap para pelaku diawali pengecekan unit mobil Daihatsu Sigra ke Direktorat Lalu lintas Poldasu. Dari pengecekan diketahui pemilik mobil bernama Zainal Sinaga warga Dusun ll Simpang Empat Kabupaten Asahan. Atas informasi itu, Kamis 23 Mei 2019 pukul 09.00, tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan Zainal bersama barang bukti mobil Daihatsu Sigra BK 1320 VD dikediamannya.

“Zainal mengaku mobil dirental adeknya Chandra Sinaga sejak Kamis 16 – 20 Mei 2019, dengan harga Rp 300 ribu rupiah per hari.”ujar Kanit Reskrim. Tim Opsnal menangkap Chandra ditempat penginapan Kota Tanjung Balai.

“Chandra terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama Tika dan Sisu dan mobil telah dijual Pakde dengan seorang perantara akrab disapa Nando yang saat ini (DPO)”,ungkap Jimmy Rianto Sitorus.

Tika diamankan didepan Titi Satu Desa Suka Mulya Batubara, Sabtu 25 Mei pukul 21.00, Ia mengaku melakukan perbuatan bersama Chandra dan Sisu. Petugas terus melakukan pengerjaran terhadap Nando tepatnya Selasa pukul 21.00 dilakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat transaksi di Jalinsum Desa Limau Manis Perkebunan PTPN III Kecamatan Limapuluh. Mobil Toyota Avanza BM 1364 PK terlihat terparkir, akan tetapi tidak melihat TO (Target operasi) dimaksud. Setelah menunggu cukup lama personil pun memutuskan untuk membawa unit mobil ke mapolsek lima puluh.

“Tersangka Sugiono alias Sisu diamankan Polres Asahan atas kasus lain”, tambah Sitorus. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun (jo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *