Wagirin Arman Ajak Inalum Dan Pemprovsu Duduk Bersama Masalah APU

Foto: Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman bersama Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE dan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih saat halal bihalal (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Persoalan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) antara PT Inalum dengan Pemprovsu  akan selesai jika mau duduk bersama dan menyingkirkan ego sektoral, sebab dana pajak itu untuk pembangunan Sumut.

“Padahal Pemprov Sumut sudah menang tetapi PT Inalum kembali mengajukan PK di Mahkamah Agung”, kata Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, menyikapi persoalan APU PT Inalum yang dikatakannya tidak akan berakhir, Selasa (18/6)  di Tanjung Gading.

iklan

iklan

Diahapan pimpinan Stakeholder dan tokoh masyarakat Wagirin Arman mengatakan, ia sudah menyarankan kepada pihak pihak yang berkompeten bicara kepada Gubsu, manejemen PT inalum, Pempropsu dan Inalum tidak boleh berdiri tegak lurus tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lain.

iklan

Jangan mentang mentang setiap proses pengadilan menang lantas tegak lurus mempertahankan kemenangan itu.

PT Inalum juga buat gugat baru gugatan baru , sampai dunia kiamat ini gak ada gunanya untuk rakyat Sumut.

“Melalui forum ini saya beranikan diri agar Gubsu dan petinggi PT Inalum duduk bersama untuk mencari win win solution, langkah awal agar dua kekuatan ini bisa melebur untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya untuk membangun Sumatera Utara, “pinta Ketua DPRD Sumut.

Ia mengatakan, sudah ada upaya untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, saya optimis sebelum masa tugas ini berakhir akan tuntas. Terkait formulasi win win solution menurutnya sedang dikaji.

” Biar saja masalah hukumnya jalan, tapi antara Inalum dan Pemprovsu ada kesepakatan ini akan lebih baik, bukanlah perseteruan tapi dinamika di Sumut,” sebut Wagirin.

Diketahui, sengketa antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum terkait pajak APU telah sampai ke pengadilan pajak di Jakarta. Tiga keputusan dikeluarkan atas sengketa tersebut yang memenangkan Pemprov Sumut untuk menagih pajak APU. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Peng­hitungan Nilai Perolehan Air (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *