2020 PKH Batubara Dilabel Miskin, Bupati Minta Dinsos Rembuk Desa

Foto: Kadis Sosial Kabupaten Batubara Drs Bahrumsyah MSi.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Sosial  akan memberikan lebel miskin  kepada keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten  Batubara pada tahun 2020.

“Bupati Batubara Ir Zahir MAP telah meminta Dinas Sosial melakukan rembuk desa. Rembuk desa bersama pendamping PKH dimaksudkan untuk menentukan mana sebenarnya masyarakat miskin  yang layak menerima PKH dan bukan,”kata Kadis Sosial Drs. Bahrumsyah, MSi kepada wartawan, Senin (8/7) usai rapat di kantor Bupati di Lima Puluh.

iklan

Menurutnya, maksud pemberian label agar bantuan PKH  tersebut di berikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan tepat sasaran. Sebab berdasarkan penelusuran  di lapangan dari sekitar 23.000 penerima PKH,  masih ditemukan sebagian penerima bansos  tidak tepat sasaran.

“Labelisasi dianggap efektif untuk menurunkan jumlah PKH karena bagi warga penerima PKH akan merasa malu jika ternyata sudah mampu namun  rumahnya di beri label”,ujar Bahrumsyah.

Lebih jauh dikatakan Bahrumsyah, untuk memastikan program PKH tepat sasaran telah dilakukan usaha merubah data penerima tahun 2016 s/d 2018.

Selain itu Dinas Sosial telah berkoordinasi  dengan BPS dan  menyerahkan permasalahan ini kepada Kemeterian Sosial.

“Data itu awalnya  dari desa, dan desa itu sendirilah yang tahu keadaan dan situsi masyarakatnya tak mampu,”katanya lagi.

Terkait rencana program labelisasi penerima PKH, Dinas Sosial Kabupaten Batubara akan mengajukan permintaan kepada Kemeterian Sosial  agar di berikan ijin pemberian label dan di lengketkan ke rumah penerima PKH.

Kemudian pendamping PKH  kecamatan se Kabupaten  Batubara diminta mendata ulang warga  yang berhak memerima.

“Insha Allah seluruh penerima PKH  Kabupaten Batubara nanti akan kita lakukan labelisasi. Tinggal menganggarkan saja,  kemungkinan tahun 2020”,ungkapnya.

Bantuan PKH sendiri bisa berhenti dengan dua cara yaitu penerima bantuan mengundurkan diri karena sudah mampu atau melalui rekomendasi musyawarah desa. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *