HUKUM  

Satu Ditangkap, Bandar Dan Kurir Sabu DPO

Foto: Tersangka bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Medang Deras (ersyah.ist)  Batubara.Ersyah.com l Ridwan Hasibuan alias Iwan (41), warga  Dusun Tasak Lama, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara seorang nelayan tertangkap tangan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Penangkapan di jalan di Sei Padang Dusun  Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Senin (8/7) sore sekira pukul 17.15”,kata Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Oktavianus SE kepada wartawan, Selasa (9/7).

Dikatakan, awalnya informasi diterima dari masyarakat yang layak dipercaya adanya transaksi atau peredaran narkoba di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang. Setiba dilokasi petugas melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk- duduk di depan rumah di pinggir sungai Padang. Petugas langsung mengamankan dan penggeledaan badan dan seorang laki-laki yang menyandang tas kecil warna hitam dan didapati narkotika jenis sabu.

iklan

Dari Iwan didapati 13 item barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar transparan berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, 1 bungkus plastik besar transaparan didalamnya berisi plastik kecil transparan. 1 buah gunting kecil, 2 buah mancis warna merah, 4 buah pipet, 1 buah kompeng warna merah, 2 buah pisau lipat,1 bong lengkap dengan kaca virek. 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah HP warna hitam merek MITO, 1 buah cas HP dan uang tunai Rp. 150.000,- diduga hasil penjualan sabu.

Ketika diinterogasi tersangka mengaku barang haram didapatnya dari laki-laki bernama Sangkot yang merupakan anggota kepercayaan bandar narkoba Itin warga Dusun Sono Desa Lalang.

Atas ocehan Iwan personil melaku langsung mengembangkan di rumah terduga bandar narkoba Itin. Polisi tidak menemukan keduanya diduga keburu kabur sebelum petugas datang.

Penggeledaan dirumah terduga bandar yang dipimpin langsung Kapolsek disaksikan Kepala Dusun Sono, hanya menemukan 1  buah Bong dan kaca Virek yang berisi sisa sabu sabu.

Akibat perbuatannya tersangka Iwan bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna penyidikan lanjut. Sementara Ipin terduga bandar narkoba  dan Sangkot  anggotanya dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO.

“Kita terus berupaya menekan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Medang Deras dan harapan ini sesuai dengan harapan masyarakat untuk menghapuskan narkoba diwilayah tempat tinggalnya”,ujar Kapolsek. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *