HUKUM  

Berkas Perkara OTT Disdik Batubara Dilimpahkan Kejaksaan

Foto: Kanit Tipidkor Polres Batubara Iptu S Tamunan SH saat menyerahkan kedua tersangka Kejaksaan Negeri Batubara (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Perkara kasus dugaan pungli diwilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dinyatakan lengkap. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara melakukan pelimpahan tahap dua perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Batubara , Kamis (11/7).

Kanit Tipikor Iptu S Tamunan SH  mengatakan pihaknya melimpahkan perkara yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan ini kepada Kejari Batubara setelah dinyatakan P21 Jumat lalu. Plt Kadis Pendidikan dan Kebubayaan Riswandi serta Suparmin Kabid Dikdas dinyatakan sebagai tersangka dengan barang bukti uang hasil pungli.

iklan

iklan

“Untuk perkara OTT dengan tersangka Plt Kadis Pendidikan dan Kabid Dikdas Supriadi hari ini kami limpahkan. Penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang terkait dengan kasus ini masih diteruskan,”kata Tambahan.

iklan

Sebagai informasi Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suparmin dilakukan tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta Riswandi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Suparmin mengaku mengambil uang atas perintah Plt Kadis Pendidikan. Kemudian Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadisdik dikediamannya wilayah Kecamatan Air Putih. Ia mengaku ada meminta uang dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Dalam kasus ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara sudah melakukan pemeriksaan secara meraton terhadap sejumlah kepala sekolah SMP dan SD.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *