Bobol Rumah Pendeta, Pria Ini Diserahkan Warga ke Polisi

Foto: MN tersangka kasus pencurian dengan pemberatan saat berada di Mapolsek Lima Puluh (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l MN (20), pemuda tak memiliki pekerjaan warga Dusun I Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, diamankan warga bersama barang bukti curiannya, Minggu (8/9) sekira pukul 14.30, didalam kebun sawit tak jauh dari rumah korban.

Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH mengatakan, ada mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

iklan

iklan

“Kejadian menimpa Sultahir Sianturi (73) yang berprofesi sebagai tukang jahit dan pendeta, warga Dusun l Kejora Desa Bulan Bulan. Di mana korbannya saat itu sedang pergi ke Gereja,”ujar Kapolsek kepada wartawan, Senin (9/9).

iklan

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah sambung Jhony Andries Siregar, lalu mengambil barang-barang milik korban melalui jendela rumahnya.

“Korban mengetahui kejadian itu saat pulang dari gereja. Ia pun membuat laporan kehilangan di mapolsek Lima Puluh, LP / 95 / VIII / 2019 /SU / Res Batubara / Sek Lima Puluh tanggal 8 September 2019,”terangnya.

Menurut AKP Jhony Andries Siregar, terbongkarnya kasus ini adanya laporan warga desa tempat tinggal korban, Juen Sianturi (31) dan Rutmaida br Sirait (26) seorang Ibu rumah tangga.

Juen mendapatkan infomasi rumah pendeta terbongkar dari Rutmaida, lalu warga sekitar pun berdatangan melakukan pencarian yang diyakini keberadaan pelaku belum jauh dari rumah korban.

Pencarian itu membuahkan hasil dan menemukan pelaku bernama Mhd Nizar bersama dua buah tabung gas, setabilizer dalam goni, dikebun sawit di belakang rumah korban.

Ketika ditanya warga pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian dirumah pendeta.

Petugas unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH turun kelapangan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti, 1 buah mesin genset, 1 buah setabilizer dan 2 buah tabung gas.

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegas Kapolsek. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *