Merasa Dihina Di Medsos, Besok Ketua Karang Taruna Laporkan Staf Sekwan

Teks Foto: Komentar Khairun Nafi yang membuat sakit hati ketua Karang Taruna Nibung Hangus.

ERSYAH.COM, Nibung Hangus | Tak terima disebut meminta sejumlah uang kepada kepala Desa di Media Sosial pribadinya  akhirnya  Darmawan Sarianto Nasution Ketua  Karang Taruna Kecamatan Nibung Hangus akan melaporkan akun Facebook milik Khairun Nafi ke Polres Batubara besok.

Hal ini diungkapkan Darmawan kepada Ersyah.com melalui seluler, Jumat dini hari (13/9/19)  menurut Darmawan dia tidak pernah punya masalah kepada yang bersangkutan, Tiba-tiba FB atas nama Khairun Nafi yang merupakan staf di DPRD Batubara membuat status yang dianggap merugikan harkat martabat dirinya.

“Saya katakan, saya tidak pernah mengatakan itu, tapi kenapa dia bisa mengatakan itu, sekedar diketahui bahwa Khairun Nafi membuat status yaitu, ‘Ketua Karang Taruna Terpilih kec. Nibung Hangus diduga membuat beberapa Kepala Desa resah..dengan mengancam Kepala Desa lalu meminta perdamaian dengan dana yang dipatokan’, kemudian mengskrinsot satu buah berita, yang memuat foto darmawan didalamnya, status itu dibuat tanggal 12 pukul 21.45 wib.

iklan

Kemudian dilanjutkan dikolam komentar yang terkesal mengandung unsur ujaran kebencian, dengan sebut jijik, tampang boleh rapi, Kalem Sopan, beribawa, tapi kelakuannya macam landak, ada unsur kebencian disini. Jelas Darmawan.

Teks Foto, Kolom Komentar yang terusan menghina.

Padahal apa yang saya lakukan, selama ini murni untuk menegakkan keadilan tempat saya lahir dan dibesarkan, saya sangat miris ketika melihat para pejabat Desa hidup mewah, dan melakukan  kebijakan yang sifatnya memperkaya diri sendiri.

Pria yang aktif di berbagai gerakan  aktifis di Sumatera Utara ini, juga menjelaskan atas tindakan yang benar dan akan saya lakukan, saya dianggap salah, karena kebenaran yang kita belah, selalu akan dianggap salah, oleh pelaku korupsi yang juga pasti mereka punya pendukung.

Menanggapi hal ini salah satu penggiat Hukum Universitas Negeri Sumatera Utara Muhammad Yusuf kepada media  ini menjelaskan, bahwa dia sudah mengetahui hal tersebut, dia menyebutkan dalam status tersebut diduga memuat unsur pencemaran nama baik, dan merugikan salah satu pihak.

Mahasiswa Hukum, semeter akhir ini juga menyebut, pelaku pencemaran nama baik dapat  dijerat dengan dua Undang-Undang yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Pasal 27 ayat (3) UU ITE, KUHP pasal 310 dan Pasal 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan 6 sampai 7 tahun penjara.

Dan kita lihat besok, kemungkinan besar saya akan dampingi korban, untuk melaporkan hal ini ke Polres Batubara, ” Ujar Yusuf. (Tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *