Penetapan Tersangka Kades Pengguna Ijazah Palsu Tunggu Lab Forensik

Foto: Dua foto Ijazah SD tamat tahun 1977 di SD yang sama dan satu Ijazah SD milik SN yang jauh berbeda dengan kedua Ijazah temannya.(ersyah.ist)

batubara.Ersyah.com l Kepolisian Resor Lima Puluh Polres Batubara sudah mengirim ijazah yang digunakan Kepala Desa Lubuk Hulu SN alias BY untuk mencalon sebagai Kades Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara ke Labor Forensik Polda Sumatera Utara.

Bahkan Polsek Lima Puluh secara intens melakukan penyidikan dan telah menyita ijazah milik SN alias BY yang diduga palsu dan meminta 4 ijazah dari sekolah sama sebagai pembanding.

iklan

iklan

“Ijazah milik SN dan 4 ijazah pembanding tersebut telah dibawa ke bagian Laboratorium Forensik Poldasu guna pengecekan keabsahannya,”kata Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries Siregar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH, Selasa (3/12) menjawab Wartawan diruang kerjanya.

iklan

Dijelaskan Sitorus, Polsek Lima Puluh saat ini sedang menunggu hasil Lab Forensik yang diperkirakan akan turun dalam minggu ini.

Terkait jumlah saksi yang telah memeriksa, Sitorus mengaku sudah ada 9 saksi termasuk mantan Wali Kelas VI SDN 010192 Tanah Hitam Hulu tahun 1977.

“SN yang diduga menggunakan ijazah SD palsu telah dimintai keterangannya namun masih sebatas saksi. Kita belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini karena belum terbitnya hasil penelitian keabsahan ijazahnya dari Lab Forensik Poldasu”, ujar Sitorus.

Kasus tersebut mencuat setelah 125 warga Desa Lubuk Hulu menandatangani petisi. Isi petisinya meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan ijazah palsu SN.

Sitorus kepolisian baru dapat menangani dugaan ijazah palsu tersebut setelah digunakan yang bersangkutan. Ditambah lagi laporan masyarakat yang meminta kepolisian mengusut penggunaan dugaan ijazah palsu yang digunakan SN pada Pilkades Desa Lubuk Hulu.

“Setelah nanti hasil Lab Forensik turun barulah dapat ditetapkan tersangkanya. Oknum yang menggunakan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun,”tegas Sitorus.

Sementara, sejumlah warga yang ikut menandatangani petisi terkait dugaan ijazah palsu mengapresiasi gerak cepat Polsek Lima Puluh yang menindaklanjuti petisi mereka. Mereka berharap kepolisian secepatnya mengungkap kasus ini dan menyeret pelakunya ke penjara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *