LBH Minta Bupati Batalkan Pelantikan Kades Tersandung Hukum

Foto: Ilustrasi Ijazah Palsu (ersyah.ist)
iklan

Batubara.Ersyah.com l Lembaga Bantuan Hukum (LBH 50) minta Pemkab Batubara di bawah pimpinan Bupati Ir Zahir MAP dan Wakil Oky Iqbal Frima SE agar tidak melantik Kades terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Batalkan pelantikan Kepala Desa yang tersandung Hukum, apa lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka”,ujar Sekretaris LBH Lima Puluh Helmisyam Damanik SH, kepada wartawan, Sabtu (28/12) di Lima Puluh.

Didampingi praktisi hukum yang lain, Helmisyam Damanik,  menghimbau kepada Bupati Kabupaten Batubara  agar membatalkan pelantikan Kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian agar tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.

iklan

“Ini dikarenakan soal kepatutan sebagai kepala desa yang jadi tersangka.  Sungguh tidak etis kalau Kepala Desa terpilih yang akan dilantik oleh Bupati notabanenya seorang tersangka,”ujarnya.

Dikatakan, penetapan Kades sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian terindikasi menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran Cakades Lubuk Hulu.

“Masa mau menjadi Kades harus menggunakan ijazah palsu, kan malu. Warganya juga malu, kalau desanya dipimpin Kades pengguna Ijazah palsu.

Sebelumnya diketahui sebanyak 125 warga Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh menandatangani petisi minta kepolisian menindaklanjuti  penggunaan Ijazah jazah Sekolah Dasar yang digunakan Saharuddin alias Buyung (53) palsu.

Atas pengaduan masyarakat, Polsek Lima Puluh Polres Batubara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Saharuddin alias Buyung sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.

Informasi beredar di kalangan masyarakat, ada beberapa desa yang Kades terpilihnya ditentang masyarakat. Seperti Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sei Suka, Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh menentang Kades terpilihnya ikut dilantik.

Sekedar mengingatkan, Senin depan (30/12/19) Pemkab Batubara, Kades terpilih yang memenangkan pertarungan melalui Pilkades Serentak 2019 lalu akan segera dilantik. Dari 109 desa yang menyelenggarakan Pilkades hanya 107 Kades terpilih yang akan dilantik. Dua desa di Kecamatan Tanjung Tiram harus mengikuti Pilkades serentak periode berikutnya setelah saksi Cakades dan warga menolak penghitungan suara.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan