Tidak Ditanggapi Yayasan, Ketua BEM Lapor LLDIKTI Sumut

Foto: M.Andi Swandana Ketua BEM STMIK Royal Kisaran.(ersyah.ist)

BATUBARA. Ersyah.com l Beberapa waktu lalu pengurus BEM beserta mahasiswa protes atas sikap Ketua STMIK, Saleh Malawat, yang telah menyetujui pembentukan panitia MUSBEM oleh Waket III Bidang Kemahasiswaan tanpa sepengetahuan Andi selalu Ketua BEM yang belum dinyatakan demisioner secara sah.

Andi dan kawan-kawan melakukan protes dengan mengadakan aksi meminta Ketua STMIK agar membatalkan kegiatan MUSBEM ilegal tersebut dan mendukung pembuatan sistem MUSBEM ulang oleh pengurus BEM agar kebebasan berdemokrasi di STMIK tidak diperkosa oleh birokrasi.

iklan

iklan

“Kami sudah melakukan tahapan kelembagaan dan mengirimkan surat permohon menindak lanjuti ke Yayasan Royal Teladan Asahan pada Jum’at 31/01/2020 lalu,” kata M. Andi Swandana pimpinan BEM STMIK Royal Teladan Kisaran periode 2018-2019, Kamis (13/2) melalui pesan Whatsappnya diterima Ersyah.com.

iklan

Dikatakan, Yayasan harus menindak lanjuti secara serius tentang persoalan ini, namun sangat disanyangkan pihak Yayasan tidak merespon dan membuat kebijakan atas tindakankesewenang-wenangan jabatan Ketua dan WaKet III STMIK.

“Jika membiarkan demokrasi mahasiswa ini ‘diperkosa’ Ketua dan Waket III STMIK maka kedepan akan melahirkan anak BEM cacat mental karena anak yang dilahirkan dari hubungan terlarang,”sebutnya.

Upaya penyelesaian masalah itu kata Andi, pada Senin 10/02/2020 kemarin, ia didampingi SekBid Keorganisasiannya memasukkan surat pengaduan ke LLDIKTI Wilayah I Sumut untuk mendapatkan keadilan dan kebebasan mahasiswa berdemokrasi dilingkungan STMIK Royal Kisaran.

Didalam surat pengaduan mereka memaparkan setiap kronologi yang terjadi beserta undang-undang yang dilanggar dalam kejadian. Salah satunya surat pada Kepmendikbud RI Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi, telah jelas pasa BAB I, Pasal 2 yang menjelaskan ‘Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa’. “Ini sudah dilanggar,”katanya lagi.

Artinya, Kampus STMIK Royal memanglah punya Yayasan, tapi organisasi mahasiswa  (BEM) bukan hak milik Ketua dan Waket III STMIK apalagi Yayasan itu sendiri. Dari itu Ketua dan Waket III (Bidang Kemahasiswaan) STMIK Royal Kisaran harus mengundurkan diri dari kampus STMIK Royal karena tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Sementara itu SekBid Keorganisasian BEM, MSR mengatakan, sembari berjalannya pergerakan kami berjuang memperbaiki sistem demokrasi kampus, kami juga mendapatkan beberapa laporan dari mahasiswa tentang kebijakan sistem birokrasi kampus, yaitu:

Pertama, Sistem pembayaran uang kuliah yang semberaut, pembayaran uang kuliah sekarang sudah menggunakan BANK, yang bekerjasama dengan BANK.” Bukannya sistem tersebut mempermudah pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa malah semakin rumit dari sebelumnya,”ujarnya.

Kedua, Dosen meraup keuntungan masal, mereka melakukan pengutipan kemahasiswa yang diluar dari prosedural, ini dapat kami buktikan karena banyak mahasiswa yang melapor dan menunjukkan bukti pembayaran sejumlah uang kepada dosen yang memaksa mahasiswa untuk membayar sejumlah uang agar nilai TUGAS nya bagus. dan masih banyak lagi.

“Maka jika hari ini BEM saja sistem demokrasinya sudah diambil alih oleh pimpinan birokrasi kampus, apa jadinya nanti jika UKM dan suara-suara keluhan mahasiswa atas kebijakan-kebijakan pejabat kampus yang tidak pro mahasiswa. Ini akan menjadi suatu bencana besar kedepannya bagi mahasiswa STMIK Royal,” ucap Rizal yang juga salah satu senior militan dalam perjuangan BEM menimpali.

Hingga berita ini dikirim keredaksi belum satu pun pihak Yayasan Royal Royal Teladan Kisaran Kabupaten Asahan bisa dimintai keterangannya. (Mff/tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *