Forkopimda Batubara Rakor Antisipasi Dampak Penyesuaian BBM

Foto: Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK diabadikan bersama Forkopimda dan Polsek jajaran Polres Batubara pada rakor dalam rangka antisipasi dampak penyesuaian harga BBM.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Forum Koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Batubara membuat rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka antisipasi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Batubara.

Rakor dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK, Rabu (31/8/22) di Aula Wira Pradana Gedung Mapolres Batubara, Sumatra Utara.

iklan

iklan

Turut hadir, Bupati Batubara diwakili Asisten II, Drs Sahala Nainggolan, Kadis Sosial, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Riyadi SPd MPd, Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Batubara, Buhari Imran S.S MSi, Perwakilan pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Batubara serta instansi terkait.

iklan

AKBP Jose DC Fernandes SIK menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rakor karena telah hadir dan bersama membahas dampak penyesuaian harga BBM.

“Terimakasih atas kehadiran pihak SPBU yang ada di Kabupaten Batubara. Saya berharap kegiatan yang dilaksanakan saat ini benar – benar terlaksana dilapangan,”ujar Kapolres.

Kabag Ops Polres Batubara Kompol Imam Alriyuddin SH MH menyampaikan, terkait perkembangan harga minyak dunia dan kebijakan subsidi untuk energi saat ini.

Jumlah subsidi pertalite di Indonesia saat ini. Bantalan sosial sebagai mitigasi penyesuaian harga BBM.

Situasi media sosial terkait rencana penyesuaian harga BBM subsidi dan bantuan subsidi.

Kemudian, tingkat kerawanan wilayah dengan adanya kebijakan harga BBM. Dampak penyesuaian harga BBM subsidi terhadap transportasi dan logistik, mapping kerawanan yang akan muncul perihal kenaikan harga BBM di Indonesia khususnya di Kabupaten Batubara.

“Pelaksanaan mapping telah diperoleh personil Polres Batubara adanya aksi unjuk rasa dari kelompok – kelompok perihal penolakan menjelang kenaikan harga BBM. Adanya antrian kendaraan di SPBU – SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Batubara yang mengarah munculnya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Batubara,”terang Kompol Imam Alriyuddin.

Ia juga memaparkan idetifikasi modus penyimpangan BBM yang bisa dikenakan pasal 23A, Pasal 53 dan Pasal 55 undangan undangan Cipta Kerja, Pasal 55 KUHP. “Pihak yang turut serta membantu atau membeli BBM itu, sehingga terjadinya penyelewengan dijerat pasal 480 KUHPidana,”tegas Kompol Imam.

Kata Kompol Imam, untuk antisipasi itu perlu diambil langkah-langkah tindak lanjut dan diharapkan kerjasama antara stakeholder.

Sementara itu, Buhari Imran S.S MSi menyampaikan, gambaran umum terkait peraturan presiden Nomor 43/2018 Tentang perubahan atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendsitribusian dan harga jual eceran BBM. Definisi perihal pengertian pada SPBU, SPBN, dan SPDN dan Kuota BBM tertentu di Batubara.

Kadis Sosial, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Riyadi SPd MPd memaparkan, bantuan sosial tahun 2022 dan menyampaikan pengertian angka kemiskinan pada DTKS sesuai dengan Permensos Nomor 03 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (2).

Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2022 sesuai dengan SK Mensos 140/HUK/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Peta kemiskinan tahun 2022 dan data realisasi program PKH serta data realisasi Program sembako tahun 2022 di Kabupaten Batubara.

Selain itu Riyadi juga memaparkan data PBI tahun 2022 tentang rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial tahun 2022,sesuai penyampaian Kementrian Keuangan perihal penyaluran bantuan sosial tahun 2022.

“Pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan subsidi upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan dana transfer umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Bagi Hasil(DBH) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi sebanyak 2 Persen,”terang Riyadi.

Pada pertemuan itu, Riyadi juga menyampaikan arahan dari Menteri Keuangan Sri Muliani. “Kementerian dalam negeri menerbitkan aturan, Kementerian Keuangan juga menetapkan peraturan di mana dua persen dari dana transfer umum, DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,”beber Riyadi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *