DPP Gempal Nusantara Minta Ditjen Gakkum Tindak Galian C Diduga Ilegal di Simalungun

Foto: Tim DPP Gempal Nusantara saat mengecek lokasi galian C diduga ilegal di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam.(ersyah/01)

SIMALUNGUN.Ersyah.com l Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Peduli Alam Laut dan Lingkungan (Gempal) Nusantara meminta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) menindak tegas galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Gempal Nusantara Rudy Harmoko SH, melalui siaran persnya diterima ersyah.com, Selasa (6/9/22).

iklan

iklan

Rudy Harmoko, galian C diduga tidak memiliki izin bebas beraktivitas di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

iklan

“Kita meminta agar segera dibentuk  tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait penambangan galian C diduga tidak memiliki izin berupa tanah merah di beberapa lokasi, di Huta V Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam,”tegasnya.

Rudy, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara, izin aktivitas dapat dilakukan dengan izin berstatus IUP.

“Penambang tidak memiliki izin maka bisa dikenakan pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 berbunyi. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), diancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,”ungakap Rudy.

Ditjen Gakkum bertindak tegas terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Sebab aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Pelaku perusak lingkungan harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, denda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan, menjerat pelaku tambang dengan menerapkan pidana lingkungan hidup dan jika ada yang terlibat dari pihak terkait harus diproses serta di telusuri hartanya jangan-jangan ada dugaan pencucian uang dari projeck tersebut.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami dari GEMPAL Nusantara sangat mendukung Kementrian KLHK dan mengapresiasi dukungan penuh kepada Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan tersebut,”tukas Rudy.

Sebelumnya, warga sekitar menyebutkan, galian itu dikerjakan CV. MNB, dengan jenis izin WIUP (Pencadangan) yang sampai ini masih bebas beroperasi dan belum mendapatkan penindakan dari aparat penegak hukum.

Guna memastikan informasi yang diterima, awak media mencari ketenangan dari pemerintahan Desa Nagori Bandar Rejo. Namun sampai saat ini pemerintah desa tersebut belum menerima izin aktivitas dari CV.MNB tersebut. Sebab izin galian harus provinsi yang mengeluarkan.

Camat Bandar Masilam Ida Royani saat dikomfirmasi melalui selulernya nomor +62 852-7007xxxx, Senin (5/9/22) sekira pukul 16.45, mengaku sudah meilihat izin CV. MNB dan memiliki izin IUP.

“Sudah ada dari kementerian juga. IUP Op nya juga sudah keluar,”jawab Camat.

Sayangnya ketika wartawan meminta memperlihatkan surat izin yang dimaksud, Camat menolak dan mengarahkan kembali ke pemerintahan Desa Nagori Bandar Rejo.

“Adu gak rana saya pak. Minta langsung lah ke desa,”kilahnya.

Ida Royani berkali-kali menyarankan agar wartawan meminta hal tersebut ke pemerintah Desa Nagori Bandar Rejo, meskipun wartawan menjelaskan pemerintah Nagori Bandar Rejo belum ada menerima salinan izin yang dimaksud.

“Ke desa aja lah pak ke desa,”ucapnya sembari menutup telepon.

Direktur CV. MNB saat dihubungi melalui sambungan selularnya berkali kali tidak menjawab, baik melalui WhatsApp maupun telepon tidak mendapatkan respon.(red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *