Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Foto: Plt Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba.(foto. DPC PJS BB)

JAKARTA.Ersyah.com l Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba mengatakan, mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di provinsi Maluku Utara diduga mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya.

Sudah selayaknya kepolisian Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikannya secara professional. Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan atas penanganan kasus kriminalisasi wartawan Nurkholis, kita meminta Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.

iklan

iklan

“Saya meminta Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia, untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate. Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta Kapolri menindak aparat yang terlibat di dalamnnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate,”tegas Mahmud sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut, Sabtu (24/9/22)

iklan

Mahmud Marhaba yang berinisiatif menghubungi Nurkholis Lamaau pemimpin redaksi cermat.co.id melalui jaringan pengurus PJS di Maluku Utara.

Korban tercatat sebagai anggota organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Dalam perbincangan itu, Nurkholis menceritakan kronologi bagaimana dirinya mendapat perlakukan kasar, dipukul kerabat Wakil Walikota Kota Tidore.

Sehingga wajah korban dicengkram Wakil Walikota saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore tepat berada di depan anggota polisi saat memberikan keterangan BAP terkait laporan tersebut.

“Ini benar-benar keterlulan, apa yang dilakukan pejabat public,”tulis Mahmud Marhaba melalui rilis yang disebar seluruh pengurus dan anggota PJS di 25 provinsi.

Tindakan itu dipandang menghambat pekerjaan wartawan.

Disebutkan, kejadian itu bermula  pada Selasa 30 Agustus 2022 malam, saat Nurkholis membuat  opini dengan judul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”.

Tulisan itu mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Minggu, 28 Agustus 2022 malam.

Bagi Nurkholis, pernyataan itu kontras dengan polusi debu Batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga, hingga komitmen yang disampaikan pemerintah pada rapat Jumat pagi di Kantor Wali Kota Tidore.

Relokasi atau konversi bahan bakar dari Batubara ke energi yang ramah lingkungan. Nurkholis cukup aktif mengawal rapat antara masyarakat, Pemko dan PLTU.

Selama tiga jam Nurkholis menyelesaikan tulisan opini itu dan menayangkannya ke di website media online cermat.co.id, dan dibagikan di beberapa grup WhatsApp serta akun media facebook milik Nurkholis.

Tulisan itu yang membuat Wakil Walikota dan keluarganya marah.

Dampaknya, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.33 WIT tengah malam, adik kandung Wakil Wali Kota Tidore, Usman Sinen, datang ke kediaman mertua Nurkholis di Kelurahan Rum Balibunga. Usman meminta agar tulisan itu dihapus dengan alasan, Muhammad Sinen datang di pembukaan turnament domino bukan kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, tapi sebagai keluarga besar warga Rum Balibunga.

Padahal kenyataannya Muhammad Sinen diundang kapasitas sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

“Penyampaian berupa ‘menghirup debu batubara dapat pahala’ hanyalah candaan alias tidak serius,” kata Nurkholis mengutip pernyataan Usman.

Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurkholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksinya.

Kemudian kata Nurkholis, sekitar pukul 09.00 WIT, Ari, anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumahnya.

Saat itu, Ari diterima Nurjanah Yahya

istri Nurkholis dan saat itu sang istri mengatakan jika suaminya sedang tidur.

Namun, Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya.

Saat bertemu Ari, Nurkholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik.

Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.

Nurklholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu.

Belum menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurkholis sebanayak 2 kali yang disaksikan istri dan adik iparnya.

Ari pun menantang Nurkholis untuk melaporkan pemukulan itu ke pihak polisi.

“Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang,”ucap  Nurkholis mengingat penyataan Ari saat itu.

Merasa terancam, Nurkholis bergegas ke kantor Polres Kota Tidore didampingi sang istri.

Sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, tiba di Polres.

Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis. Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk merelainnya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

“Tadi kalau kita pe ade yang wakil wali kota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penajara tidak apa-apa,”tutur Nurcholis menirukan ucapan Wakil Walikota kepada Ketum DPP PJS.

Atas kejadian itu, Nurkholis  mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Nurkholis menyampaikan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.

“Sayangnnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian,”ungkapnya.

Mendapat keterangan itu, Mahmud Marhaba menegaskan, kepolisian harus secepatnya memproses laporan yang sudah di sampaikan korban. Apa lagi pada saat di kantor polisi kejadian, korban sempat dicengkram wajah.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *