Mahasiswa Fisip USU Sebut Administrasi Desa Gambus Laut Kacau

Foto: Temukan papan struktur organisasi perangkat Desa Gambus Laut yang ditemukan Muhammad Hanafi.(foto. Muhammad Hanafi)
iklan

BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak 34 desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Batubara akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Rabu 16 November 2022 mendatang.

“Namun sangat disayangkan masih ada administrasi pemerintahan desa diduga semberaut yang nantinya dapat berpotensi memicu konflik ditengah-tengah masyarak di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara,”kata Mahasiswa Fisip USU Muhammad Hanafi, Senin (10/10/22).

Muhammad Hanafi, berdasarkan investigasi di lapangan, tidak sesuai nya kepala dusun yang di lapangan dengan yang di SK kan. Ini kemungkinan telah terjadi sangat lama, mulai masa Kepala Desa Timbul, Pj Kepala Desa Sabri dan Pj Kepala Desa yang sekarang.

iklan

“Di Desa Gambus Laut diduga terjadi praktik kecurangan dalam administrasi desa, apalagi menjelang Pilkades, ini  bisa saja berpotensi terjadinya  konflik,”ujar Hanafi

Karenanya, Hanafi meminta agar Panitia Pilkades bekerja secara profesional demi penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas aman dan kondusif.

“Sampai saat ini, permasalahan yang ada tak kunjung di selesaikan dan di perbaiki, seperti seolal-olah di amini oknum dan seharusnya pihak kecamatan juga harus ikut bertanggung jawab akan hal ini,”pinta Hanafi.

Hasil investasi Hanafi, di Desa Gambus Laut dugaan manipulasi administrasi perangkat desa terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Dusun I di SK Suriyanto dilapangan Suriyanto. Dusun II di SK Siti Aisyah dilapangan Iskandar, Dusun III di SK Legino dilapangan Trimo, Dusun IV di SK Rizky Utari dilapangan Halimah, Dusun V di SK M.Abu Bakar dilapangan Syafii.

Dusun VI di SK Heru Syahputra dilapangan Nasiono, Dusun VII di SK  Abdul Rahman dilapangan Kasno dan Dusun VIII di SK Mahyudin di lapangan Ermaidi.

“Dalam praktik penyelenggaraan Pilkades, ini sudah cacat administrasi, kami duga perbuatan seperti ini termasuk perbuatan tindak pidana. Bagaimana bisa seseorang dapat menandatangai suatu dokumen, misalnya dokumen surat ganti rugi tanah dengan jabatan kepala dusun, tapi nama yang di SK orang yang berbeda,”ucap Hanafi.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Usut tuntas persoalan ini, karena terjadi kesalahan prosedur administrasi dan segala dokumen serta kelengkapan administrasi akan segera kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,”tegas Hanafi.

Camat Lima Puluh Pesisir Rozali saat dikonfirmasi Selasa (11/10/22) melalui selulernya mengatakan, waktu pertemuan kami  dengan pak Kapolres Batubara di Pantai Sejarah, itu sudah kami sampaikan juga. Sebab bapak yang lama itu (Kadus red) berdasarkan peraturan tidak boleh yang tidak tamat SMA jadi Kadus. Jadi kami musyawarahkan juga dengan Forkopimcam, kalau itu di putus habis nanti tak enak juga, ini kan mau Pilkades.

“Jadi di carikan solusi nya, etah keponakan dia (Kadus) entah keluarganya yang tamatan SMA untuk menjabat Kadus supaya ini berkelanjutan,”jawab Camat.

Kemudian kata Rozali, Kadus di Desa Gambus Laut ada yang sudah bertugas 12-20 tahun, gak mungkin kita putus begitu saja. Dimana pula rasa kemanusiaan kita.

“Kalau lah ada orang minta buatkan surat tanah, kalau yang muda ini mana tau dia, tanah itu siapa yang punya dan tata cara mengukur mana tau, jadi yang lama itu hanya mendampingi saja. Masyarakat kan tidak ada masalah yang penting desa itu berjalan dengan baik, aman. Sampai saat ini tidak ada masalah itu, kalau bisa jangan lah pula ada masalah, sebab ini kan mau Pilkades,”tutup Camat.(Nazl/red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan