Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bupati Zahir Buat Surat Edaran

Foto: Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Batubara drg Wahid Khusyairi MM.

BATUBARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP Terbitkan Surat Edaran tentang  kewaspadaan dini dan penyelidikan epidemiologi gangguan ginjal akut atipikal (Atypical progresive acute kidney injury) pada anak.

Surat Edaran Nomor 440/6803 , merupakan tindak lanjut instruksi

iklan

iklan

Kementerian Kesehatan RI Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor : SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak.

iklan

Serta Surat Gubernur Sumatra Utara Nomor 440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang himbauan kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

“Surat edaran  Bupati Batubara itu memerintahkan seluruh stakholder pemangku kepentingan agar segera melakukan langkah-langkah yang konkrit,”kata Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) drg Wahid Khusairi MM melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Abdul Fuad Helmi SKM MKes, Jum’at (21/10/22) melalui pesan WhatsAppnya.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Batubara:

1. Melakukan pemantauan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA):

2. Melakukan penyelidikan epidemiologi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA);

3. Melakukan penguatan surveilans dan peningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Selanjutnya camat ,Lurah dan Kepala Desa untuk:

1. Menghimbau masyarakat/orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak (terutama usia ≤ 6 Tahun) yang memiliki gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera di rujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat;

2. Menghimbau orang tua yang memiliki anak terutama usia Balita agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari Tenaga Kesehatan yang berkompeten;

3. Mengajak masyarakat untuk melakukan perawatan anak sakit yang menderita demam, di rumah agar lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera di bawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat;

4. Menginformasikan dan mengedukasi masyarakat khususnya orang tua Pasien yang datang berobat agar membawa dan menanyakan obat yang dikonsumsi sebelumnya/Riwayat penggunaan obat pasien kepada Tenaga Kesehatan.

” Intinya masyarakat tidak usah panik dengan kejadian ini, diharapkan cerdas dan bijak dalam membeli dan mengosumsi obat harus berdasarkan resep dari tenaga medis yang berkompeten,”terang  Abdul Fuad Helmi.(Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *