Tim Eagle Narkoba Mura Sita Sabu 116,60 Gram dan 7,10 Gram Ekstasi

Foto: HL tersangka kepemilikan sabu 116,60 gram sabu dan 7,10 gram ekstasi saat berada di Sat Narkoba Polres Mura.(foto: Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram dan 25 butir ekstasi seberat 7,10 gram.

“Sabu dan ekstasi diamankan dari seorang supir inisial HL(27) warga Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumatra Selatan (Sumsel),”kata Kapolres Mura AKBP Agus Danu Purnomo SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Hendra, Senin (27/2/23) melalui selulernya.

iklan

iklan

Dijelaskan, HL ditangkap dipinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wib.

iklan

“Dari pengakuan HL, barang bukti itu didapatnya berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan hendak diedarkan di Kabupaten Mura,”ujarnya.

AKP Herman Junaidi, awalnya Tim Eagle Satnarkoba sedang melakukan Patroli Hunting di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Saat itu anggota melihat seorang pria yang sedang duduk jongkok dipinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik/asoi warna hitam. Melihat anggota menghampirinya, ia langsung berlari sambil membuang bungkusan plasti yang dipegangnya, karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan pria tersebut dan sempat bergulat dengan pelaku.

Ketika digeledah dan dibuka plastik asoi hitam yang dibuang tersebut dihadapan pelaku, ternyata berisi kotak balut lakban warna cokelat  berisi 20 bungkus plastik klip sedang  kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram, dan satu buah plastik klip sedang berisi 25 butir pil warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,10 gram.

Guna penyidikan lanjut pelaku bersama barang bukti di bawah ke Sat Narkoba.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),”terang AKP Herman.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *