Masyarakat Desa Pedang Diminta Tidak Menyetel Musik DJ

Foto: Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH diabadikan bersama ibu – ibu jemaah Mesjid Al Muttaqin Desa Pedang.(foto. Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l Program Jum’at Curhat dan Temu Warga Presisi bagian bentuk melayani karena menampung curhatan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pertanyaan dan keluhan yang dialami di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

“Melalui Jumat Curhat dan Temu Warga Presisi ino diharapkan akan lebih mengoptimalkan tugas Polri dalam meningkatkan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat,”ujar Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH dihadapan warga, Jum’at (10/3/23) di Masjid Al Mutaqqin di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

iklan

iklan

Kedatangan Kapolres turut didampingi Pejabat Utama (PJU), Polsek Muara Beliti dan personil.

iklan

“Kegiatan saya hari ini bersama PJU Polres Mura dan Polsek Muara Beliti menjalankan program Quick Wins, Jum’at Curhat dan Temu Warga Presisi, ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dari Polres Mura seta Polsek jajaran untuk mengunjungi dan mendengarkan curhatan dari masyarakat dan kebetulan hari ini di Desa Pedang,”kata Kapolres.

Dalam pertemuan itu Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada setiap masyarakat Desa Pedang untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas, dan masyarakat menggelar hajatan untuk tidak menyetel musik remix atau Dj.

“Jadi kiranya, kepada warga jangan segan-segan bercerita maupun melapor ke anggota Polri khususnya Polres Mura maupun Polsek Muara Beliti. Apabila ada hal-hal yang sifatnya memicu gangguan kamtibmas silakan untuk menghubungi nomor Bantuan Polisi yang telah disebarkan,”himbau Kapolres.

Selain itu masyarakat diingatkan kepada orang tua untuk anak-anak lebih intens dan mengarahkan padahal yang positif.

“Tidak lama lagi kita memasuki bulan Suci Ramadan, orang tua yang mempunyai anak-anak remaja kiranya untuk diarahkan ke hal-hal yang positif agar tidak melakukan yang negatif. Jang menyalakan petasan atau percon,sebab mengganggu  jemaah umat Islam yang melaksanakan ibadah baik sholat tarawih, tadarrusan dan lainnya,” tutup Kapolres.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *