Pencuri Tewas Dihakimi Massa, Kapolres Mura Himbau Perbuatan Tidak Terjadi Lagi

Foto: Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas saat memasukan jenazah pencuri yang tewas dihakimi massa untuk dibawa kerumah keluarganya setelah membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk diotopsi.(foto.Humas Pol Mura)

MURA.Ersyah.com l Usai menerima informasi dari masyarakat adanya pencuri congkel rumah, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bergerak cepat melakukan penyelidikan atas informasi dari warga adanya dugaan pelaku pencurian.

“Pelaku At (40) melakukan aksinya dengan cara pencurian congkel rumah dan saat ditemukan sudah terkapar dalam kondisi tidak sadarkan diri di Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa (4/4/23) sekitar pukul 02.30 Wib,”kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara saat di konfirmasi ersyah.com.

iklan

iklan

Dijelaskan, saat tiba Tim Landak Satreskrim Polres Mura tiba dilokasi ternyata benar pelaku sudah meninggal dunia. Bahkan sampai saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas gambaran peristiwa utuh kejadian. Sejauh ini dari keterangan saksi-saksi diketahui pelaku sudah mencongkel rumah milik JM (60).

iklan

Ketika itu sempat diketahui, lalu kabur dan dikejar keluarga pemilik rumah bersama masyarakat hingga tertangkap dikebun sawit di belakang rumah korbannya.

“Pelaku di hakimi massa yang berkerumun hingga dibawa ke jalan aspal,”ujar Kasat

Setelah anggota tiba, pelaku di bawa ke RS Muara Beliti, lalu dinyatakan tenaga medis sudah meninggal dunia. “Pelaku sudah di bawa keluarga, dan pihak keluarga siap membuat pernyataan menolak untuk mengautopsi jenazah,”jelas Kasat Reskrim.

Atas kasus itu, Kapolres Mura menghimbau agar perbuatan seperti itu tidak terjadi lagi, terlebih di bulan Ramadhan agar masyarakat lebih bisa menahan diri.

“Saya berharap kiranya masyarakat tidak main hakim sendiri dan lebih menyerahkan permasalahan pidana ke pihak kepolisian dan apabila masih sering terjadi ada konsekuensi yang akan ditanggung jika warga main hakim sendiri,”tegas AKBP Danu.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *