Soal 3 Ranperda, Ini Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Batubara

Foto: Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE saat membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi -Fraksi DPRD Batubara.(foto. Sekretariat DPRD BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP melalui Wakinya Oky Iqbal Frima SE menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi DPRD atas 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Jawaban Bupati itu disampaikan melalui rapat paripurna, Selasa (9/5/23) di gedung DPRD Batubara, Sumatra Utara.

iklan

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khombri, dihadiri Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, perwakilan Forkopimda, OPD serta anggota DPRD.

Berikut jawaban Bupati atas saran dan masukan dari Fraksi DPRD Kabupaten Batubara atas 3 Ranperda tersebut.

Menjawab Fraksi Golkar, terhadap tiga Ranperda tersebut untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya.

Terkait Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal ke PT Pembangunan Batra Berjaya,pemerintah daerah dalam penyertaan modal ke PT.P Batra Berjaya ini akan mempertimbangkan kemampuan jeuangan daerah serta mempedomani peraturan undang-undang yang mengatur mengenai BUMD serta akan melengkapi rencana bisnis dan memaparkan rencana penggunaan penyertaan modal serta profit yang akan diperoleh.

Atas saran Partai Golkar agar membahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan melalui mekanisme panitia khusus, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Sosial PPPA akan mengakomodir ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak dan bersedia untuk mengikuti dan membahas sesuai jadwal atau waktu yang telah ditentukan.

Terkait Ranperda Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Kabag Hukum dan Kabag Organisasi akan berkonsltasi dan menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatra Utara. Terkait perubahan Ranperda yang dilakukan pada tahun 2022 yang memuat  penambahan struktur organisasi kecamatan.

Jawaban atas pandangan Fraksi PKS, terkait penyertaan modal ke PT.P  Batra Berjaya Pemkab Batubara akan bekerja secara profesional dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Prinsipnya kami mempunyai harapan yang sama dengan Fraksi PKS perubahan keempat atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Batubara dapat menjadi momentum pengoptimalan fungsi birokrasi dalam menjalankan tugasnya terutama dalam pelayanan publik,”katanya.

Kemudian menjawab pandangan Fraksi (NKB), Pemerintah Kabupaten Batubara akan menyurati dan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kementerian terkait tentang Perda perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan peerangkat daerah Kabupaten Batubara.

Selain itu, Pemkab Batubara juga dalam upaya melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, serta akan melakukan sosialisasi di setiap tingkatan hingga ke desa.

Menjawab atas pandangan Fraksi PDIP, Bupati berterima saran dan masukan yang diberikan dalam penyusunan ketiga Ranperda dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan

Selanjutnya, jawaban atas pandangan Fraksi Gerindra, dijelaskan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal ke PT.P Batra Berjaya, bukan untuk penambahan penyertaan modal, tetapi perubahan Perda dilakukan untuk penambahan jangka waktu terkait realisasi penyertaan modal ke PT.P Batra Berjaya yang masa berlakunya berakhir tahun 2022.

“Penggunaan modal yang diberikan Pemkab Batubara ke PT.P Batra Berjaya dapat dilihat pada bisnis plan nya sehingga modal yang diberikan pemerintah kabupaten diketahui arah dan penggunaannya,”katanya.

Sementara Dinas Sosial PPPA akan mengakomodir hal-hal yang disarankan Fraksi Gerindra khususnya hal sangat krusial dan strategis dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Demikian juga dalam pembentukan Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Pemkab Batubara akan memperhatikan saran dan masukan yang diberikan.

Untuk Fraksi NasDem, Bupati sangat berterima kasih yang disampaikan melalui pandangan umumnya dan saran serta masukan respon positif dalam penyusunan ketiga ranperda.

Menjawab pandangan Fraksi Demokrat, Bupati juga berterima kasih saran dan pandangan dalam proses pembentukan dan perubahan Ranperda akan memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi, muatan Perda agar sinkronisasi dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi dan Perda yang ada.

“Untuk Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaran perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan terdapat beberapa Pasal yang akan dicabut di Bab V Pasal 7 tentang kelembagaan yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan yaitu P2TP2A. saat ini telah dibentuk UPTD perlindungan perempuan dan anak sesuai peraturan Bupati Batubara Nomor 48 Tahun 2023,”ungkapnya.

Berikut jawaban atas pandangan Fraksi PPP, disebutkan Pemkab Batubara akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan Modal ke PT.P Batra Berjaya agar lebih baik lagi serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada Dinas Sosial PPPA  terhadap Ranperda penyelenggaan perlindungan anak yang akan menjawab permasalahan anak serta upaya dalam pencegahan tindak kekekrasan terhadap anak di Kabupaten Batubara,”ucapnya.

Jawaban atas pandangan Fraksi PBB, Bupati mengatakan, Pemkab Batubara melalui Dinas Sosial PPPA akan melengkapi data tentang hak-hak anak yang terabaikan selama ini beserta solusi yang telah dilakukan dalam upaya perlindungan anak tersebut pada pembahasan Ranperda ini.

“Kami sangat berterima kasih atas pandangan umum Fraksi PAN, saran dan pandangan yang diberikan terhadap 3 Ranperda ini pada pembahasan selanjutnya,” demikian jawaban Bupati.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *