Temuan Isi Gas 3Kg Tak Sesuai Takaran, Wakil Ketua DPRD Labura Angkat Bicara

Foto: Politisi Partai PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Labura Yusrial Suprianto Pasaribu.(foto Dokumen Ersyah.com)
iklan

BATUBARA.Ersyah.com l Tim wartawan Kabupaten Labura menemukan gas elpiji 3 Kg tak sesuai takaran.

Temuan itu didapat wartawan atas informasi dari masyarakat dan mengecek langsung lapangan bawah tabung gas elpiji 3 Kg yang tidak sesuai takaran beratnya, setelah ditimbang hasil beratnya 6,4 Kg, 6,9, 73 dan  7,6 Kg.

Semestinya tabung gas kosong itu beratnya 5 Kg dan isi 3 Kg, maka bila ditotal artinya 8 Kg.

iklan

Kasus ini pun viral dan menjadi pembahasan dikalangan masyarakat serta DPRD Kabupaten Batubara yang berang atas dugaan manipulatif pengisian gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dilakukan SPPBE MEN.

Wakil Ketua DPRD Labura Yusrial Suprianto Pasaribu mengaku sangat kecewa dan meminta instansi terkait khususnya kepolisian memeriksa SPPBE tersebut.

“Kalau ini benar terjadi, saya sangat kecewa, sebab gas elpiji 3 kg ini kan bahan bakar disubsidi pemerintah, dan diperuntukkanuntuk masyarakat miskin. Saya minta kepolisian perlu mendalami potensi penyimpangan lainnya dalam rantai distribusi gas elpiji 3kg mulai dari SPBE, Pangkalan dan Agen Gas,”tegas Pasaribu kepada wartawan, Jum’at (12/5/23).

Tak hanya itu, dia juga meminta Disperindag harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali tanda-tanda gas elpiji tidak sesuai takaran.

“Dalam waktu dekat kita akan agendakan turun kroscek lapangan dan secara dadakan. Inspeksi dadakan segera kita lakukan, bila menemukan kejanggalan akan merekomendasikan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum,”ucap Pasaribu.

Politisi Partai PKB itu juga mengakui akan berkoordinasi dengan anggota di Komisi B DPRD, yang nantinya akan memanggil pemilik SPPBE MEN untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ini segera kita tindak lanjuti dalam waktu dekat, kita akan panggil,”tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat dan pengakuan langsung dari beberapa orang pemilik Pangkalan Gas yang minta namanya tidak ditulis merasa kecewa dan resah.

Kepada tim Wartawan Labura salah seorang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Senin (8/5/23) di Aek Kanopan menyampaikan, sudah lama menaruh kecurigaan atas isi elpiji tersebut. Sebab menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.

“Sekarang ini bisa 6 sampai 7 tabung. Padahal tiap harinya yang dimasak sama dengan hari hari sebelumnya, tabung yang sekarang ink terasa enteng,”sebut pemilik warung itu.

Untuk mencari kebenaran ungkapan pemilik warung tersebut, tim wartawan yang tergabung beberapa Media mendatangi salah seorang pemilik Pangkalan Gas Elpiji.

Ia mengaku kecewa karena merasa dibohongi, sebab gas yang diterimanya tidak sesuai standart isi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Aksi ini merugikan saya dan masyarakat pemakai dengan cara memanipulasi pengisian elpiji,”ujarnya.

Pemilik Pangkalan gas elpiji 3 Kg yang minta namanya tidak ditulis itu juga menjelaskan,dalam sekali pengiriman, ia menerima sekitar 30 persen tabung gas yang tidak sesuai dengan standart, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007.

“Saya bayar uang untuk menebus gas seberat 3 Kg itu, ditambah tabung kosong 5 Kg, harusnya berat keseluruhan 8 Kg, tapi yang saya terima rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg,”terangnya.

Tim Wartawan terus melakukan pengecekan di lapangan selama dua hari. Dari berbagai sample yang didapat dan dicek dengan ditimbang, menemukan banyak kekurangan dalam isi gas 3 Kg tersebut, deng hasil yang berpariasi, 6,4 Kg, 6,9, 73 dan  7,6 Kg.

Diduga, isi itu di manipulasi SPPBE terhadap pengisiannya, dan dari SPPBE diangkut serta dijual ke beberapa agen yang ada di Kabupaten Labura.

Sesuai Undang-undang  Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen para pelaku yang melanggar dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kemudian Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun penjara dab denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).(F.Sinaga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan