Gelapkan Motor, Pemuda Palas Ditangkap di Bengkalis

Foto: ASS alias Ali saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku.(foto. Polsek L.Ruku)

BATUBARA.Ersyah.com l AAS alias Ali (25) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara ditempat pelariannya, di daerah Bengkalis.

Pemuda warga Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Sumatra Utara, ditangkap karena menggelapkan satu unit sepeda motor di Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH kepada ersyah.com, Selasa (16/5/23) mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban Herman Daeli (49) warga Dusun XI Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

iklan

“Pelaku ditangkap atas laporan Nomor: LP/B/ 74/V/ 2023/ SPKT Sek.L.Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2023,”ujarnya.

Dijelaskan, penggelapan itu terjadi Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib dirumah korban. Saat itu, pelaku AAS alias Ali datang meminjam sepeda motor Honda CB 150R Warnah merah nopol BK 6195 QAA milik korban.

“Kerena percaya, anak korban Hermanto Daeli (saksi) memberikan kunci dan tersangka langsung membawa pergi sepeda motor korban  dan tidak kembali, hingga akhirnya membuat laporan Polsek Labuhan Ruku. Dan mengalami kerugian sebesar Rp  12.000.000,- (dua belas juta rupiah),”kata Fery.

Hasil lidik personel Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian SC Panggabean SH MH akhir mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil diamankan bersama barang bukti,

Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul  13.00 Wib.

“Ditangkap saat berada di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Sepeda motornya juga,”terang Fery.

Untuk proses penyelidikan, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku.(red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *