Tim Landak Polres Mura Tangkap 2 Pelaku Curas Gunakan Hipnotis

Foto: Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Harsono SH, Kabag Ops Kompol Johan Suseno SIK MIK, Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara SIK saat pemaparan kasus curas yang pelakunya menghipnotis korban.(foto.Polres Mura)

MURA.Ersyah.com l  RP alias Putra (32) warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Bt alias Omi (54) warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Megang Sakti, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Harsono SH, Kabag Ops Kompol Johan Suseno SIK MIK, Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara SIK mengatakan, korban kasus curan ini seorang ibu rumah tangga inisial SN, Warga RT 02, Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

iklan

iklan

Korban saat itu sedang menyapu halaman rumahnya. Kemudian dibujuk pelaku sampai menghipnotis serta dibawa kedalam mobil, sekitar pukul 07.00 Wib.

iklan

“Modus yang digunakan tersangka dengan menghipnotis korbannya,”papar Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/7/23) dihalaman Gedung Atmani Wedhana Mapolres.

Agus menyampaikan, dalam kasus tersebut Tim Landak Polres Mura baru menangkap dua orang, namun pengembangan untuk mencari rekannya, JN dan YD.

“Kita masih melakukan pengejaran dan keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Danu.

PR alias Putra dan Bt alias Omi ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura diwaktu dan tempat berbeda tanpa perlawanan pada Senin (3/7/23).

Putra ditangkap dengan cara distop mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 wib. Saat pengembangan, ditangkap Bt, di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 wib.

Dijelaskan, modus operandi para pelaku curas mendekati korban yang sedang menyapu di halaman rumahnya, kemudian pelaku menanyakan alamat, saat lengah itu korban dihipnotis dan korban langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan pelaku.

“Dalam mobil korban sempat dipukuli  para pelaku yang berjumlah 4 orang dan mengambil gelang emas seberat 10 gram, kalung emas seberat 20 gram. Setelah berhasil mengambil barang tersebut para pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di proyek Y, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura,”ungkap Danu.

Atas kejadian itu, SN selaku korban membuat pengaduan sesuai laporan polisi LP/B-90/VII/2023/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel,dengan kerugian senilai Rp 26.700.000.

Menerima laporan itu, Tim Landak Satreskrim Mura dipimpin Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Empat nama pelaku tersebut muncul. Personil mendapatkan informasi bahwa pelaku PR sedang mengendarai mobil Xenia warna putih, lalu anggota melakukan pengejaran dan mengakibatkannnya. Atas pengakuan RP ditangkap Bt.

Ketika diintrogasi keduanya mengaku mereka tidak hanya berdua melakukan kejahatan tersebut, namun dibantu oleh dua temannya JN dan YD.

“Anggota langsung bergerak. cepat  ke rumah kedua pelaku, namun setiba di rumah keduanya tidak berada di tempat, diduga melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi,”terang Danu.

Selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti, satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah sering melakukan pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara Beliti serta terakhir Polres Mura.

Motifnya aksinya berbagai cara seperti,mendekati korban dengan merayu bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil dan korban yang sudah terpedaya langsung mengikuti.

“Kasus ini terus kita dalami dan para pelaku lainnya masih kita cari. Untuk kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”tegas AKBP Danu.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *