Korban Luka Memar di Rumah Ibadah Lapor Polisi

Foto: Edi Guntur Lumban Tobing korban kekerasan yang terjadi di rumah ibadah dan saat ini kasusnya masih di tangani Polsek Labuhan Ruku.

BATUBARA.Ersyah.com l Edi Guntur Lumban Tobing (30), korban  dalam keributan di rumah ibadah Dusun III Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, melaporkan DS (49) dan PHS (16) ke Polsek Labuhan Ruku.

Korban melaporkan dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap dirinya sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/ 124/VIII/2023/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 6 Agustus 2023.

iklan

iklan

“Kita datang hari ini ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk mempertanyakan kasus yang kami laporkan, kenapa pelakunya belum ditangkap,”ujar Tenny Rotua br Harahap saat mendampingi suaminya Edi Guntur Lumban Tobing, Senin (11/9/23) di Polsek Labuhan Ruku.

iklan

Tenny Rotua Harahap mengaku ada kejanggalan dalam penanganan kasus suaminya, sebab meski semua telah diperiksa, namun tersangka tidak ditahan penyik. Sesuai surat K/124 d/IX/Res/1.6/2023/ Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) tanggal 6 September 2023 yang didalamnya tertulis bahwa pelaku tidak ditahan.

Selain itu Edi Guntur Lumban Tobing dilaporkan balik oleh tersangka ke Polres Batubara.

“Makanya saya bersama suami datang kemari mempertanyakan alasan polisi tidak menahan pelaku, kita ini koran ya, saksi banyak melihat kalau suami saya ini mengalami penganiayaan dan kekerasan oleh pelaku secara bersama sama,”ucapnya.

Dihadapan korban dan istrinya, Aiptu RF Siahaan selaku penyidik kasus itu mengaku tidak menahan pelaku atas dasar pertimbangan dan adanya surat permohonan agak pelaku tidak ditahan karena kerjaan masih mengurus ummat.

“Ia. Tidak kita tahan, karena tersangka kita anggap koperatif, sekaligus ada surat permohonan dari pimpinan rumah ibadah itu agar pelaku tidak ditahan. Dan satu tersangka lagi anak-anak,”ujarnya.

Siahaan juga mengaku sudah mempertemukan kedua pihak, namun tidak menemui kesepakatan.

“Kami lakukan gelar perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan hari ini kita jadwal pemeriksaan tersangka. Kami akan meminta keterangan saksi saksi dari pelaku. Intinya perkara ini tetap lanjut, dan pelaku tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan penyidik, kemudian untuk kasus ini kita koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Barubara, karena tersangka juga membuat pengaduan di Polres Batubara,”ungkapnya.

Terpisah, Agus Tampubolon mengaku mengeluarkan surat rekomendasi agar tidak ditahan pelaku tersebut.

“Dia datang kemari meminta buatkan surat agar dia tidak ditahan Polsek. Saya pikir karena dia juga masih mengurus ummat ya saya berikan saja. Personal di Kepolisian kita tidak ikut campur itu, biar lah diselesaikannya,”jawabnya.

Agus Tampubolon juga mengaku sudah melakukan mediasi terhadap kedua pihak namun tidak menemui kesepakatan.

“Kita sudah lakukan meditasi, tapi keduanya berhasil, jadi tidak mungkin ini saja kerjaan, banyak yang lain,”sebutnya.

Mendapat pernyataan itu, Tenny Rotua br Harahap dengan tegas mengatakan, kalau dibilang suaminya tidak mau berdamai itu tidak benar.

“Dari awal amang saya tunjukkan hasil secening suami saya ini, saya bertanya kepada semuanya, kalau pun berdamai, berdamai seperti apa,,?, apakah berdamai salaman seegoodbye, selesai. Sementara suami saya masih sakit harus menjalani proses pengobatan selama enam bulan kedepan, namun tidak ada jawaban apa pun,”paparnya.(red01/Mz))

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *