Polres Batubara Sebut Tudingan Pelaku Dilepas Tidak Benar

Foto: Plt Kasi Humas Polres Batubara (foto.dok ersyah)

BATUBARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH MH, Senin (23/10) menepis tudingan adanya tangkap lepas dalam kasus narkoba oleh mengatakan Polsek Medang Deras.

” Proses sidik tengah dilakukan terhadap tersangka, dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara,”ujar Abdi.

iklan

iklan

Dijelaskannya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 petugas Unit Reskrim Polsek Medang Deras menangkap MS, di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

iklan

Darinya ditemukan narkotika yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) .

Ditempat itu juga diamankan SI (37) karyawan Swasta, warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, dan VHS (30) warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras.

“MS ditangkap di dalam rumahnya ditemukan barang bukti tersebut diatas, sedangkan kedua laki-laki atas nama S dan VHS sedang berada di halaman depan rumah MS,”ungkap Abdi.

Setelah di BAP terhadap MS tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut.

Dari keterangan kedua pria yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu MS.

Gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut sudah dilakukan.

Bahkan test urine terhadap SI dan VHS hasil urine positif mengandung Methapitamine, dan pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan Assessment rehabilitasi Ke BNN Kabupaten Batubara dan berdasarkan hasil Assessment dan  yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika sabu.

Lalu, Penyidik Satnarkoba Polres Batubara menyerahkan SI dan VHS ke BNNK Batubara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK.

“Jadi Tudingan tentang pelaku dilepas tidak benar, setelah bayar upeti 50 juta itu,” tandas Abdi.(red01/Gs)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *