Bimtek Implementasi Verifikasi dan Validasi DTKS Labura

Foto: Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST MH saat membuka Bimtek Implementasi Keputusan Menteri Sosial RI tentang verifikasi dan validasi DTKS.(ersyah/f.sinaga)

BATUBARA.Ersyah.com l Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Implementasi keputusan Menteri Sosial No 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023, Kabupaten Labura, Kamis, (23/11/23) di buka Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST MH, di Singapore Land Hotel, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kegiatan juga turut dihadiri, Sekda Labura H Muhammad Suib SPd MM, Asisten Ekonomi Pembangunan Muhammad Asril, Kepala Dinas Sosial Jhon Fery S.STP, Kepala Bepada Ikhwan Lubis, Sekretaris PMD Muslim Sipahutar, Camat dan Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Labura.

iklan

iklan

Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM melalui Wakilnya H Samsul Tanjung

iklan

Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung  menyampaikan selamat bergabung kepada Narasumber dari Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia yang mengikuti secara daring.

“Semoga pembelajaran yang diberikan dapat menjadi semangat dalam bertugas untuk menuntaskan permasalahan tepat sasaran penerima bantuan sosial di Kabupaten Labura,”ujar Samsul.

Samsul juga mengatakan, banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Labura terkait ditemukannya penerima bantuan sosial yang dianggap sudah tidak layak lagi menerima tetapi masih terdaftar sebagai penerima bantuan, sebaliknya pula masyarakat yang seharusnya layak menerima bantuan belum menerima bantuan sosial tersebut.

“Maka dari itu, tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk memaksimalkan tugas saudara semua stake holder yang ada di desa maupun di kecamatan agar memberikan pelayanan terutama pengusulan data baru dan verifikasi kelayakan DTKS,”katanya.

Samsul, bantuan sosial yang notabennya diperuntukan untuk keluarga tidak mampu terkhusus kepada masyarakat Labura, dimana perlu tahapan dalam menentukan dan menetapkan dan menetapkan kelayakan dan ketidaklayakan bagi KPM penerimanya.

Menyikapi hal ini, menurut Samsul, Pemerintah Labura mengeluarkan surat edaran Bupati nomor 400.9.1/373/Dinsos/2023, perihal Pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Labura, yang mana dalam pelaksanaannya terselenggara musyawarah Desa/Kelurahan di 82 Desa dan 8 Kelurahan dan secara keseluruhan menghasilkan total usulan penerima baru sebanyak 2.304 KK dan usulan untuk penghentian sebanyak 1.856 KK.

“Hari ini saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir. Ikuti acara ini sampai selesai dan Kepala Desa, Lurah agar mensosialisasikan kepada Kepala Dusun dan Kepala Lingkungannya masing-masing,”pinta Samsul.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *