Cegah Penyimpangan, Sat Reskrim Polres Batubara Cek SPBU, Tangkahan Pasir dan Gudang CPO

Foto: Warga membeli BBM disalah satu SPBU membawa surat rekomendasi.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Untuk mencegah terjadinya penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) berbagai jenis diwilayah hukum Polres Batubara, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK mengintruksikan jajaran Satuan Reskrimnya untuk melakukan pengecekan di sejumlah tempat diwilayah hukum Polres Batubara.

Selama satu Minggu terakhir, tim Sat Reskrim melaksanakan pemantauan dan pengecekan tidak temukan penimbunan BBM.

iklan

iklan

Seperti, SPBU 14-212-261 Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras,SPBU 14-213-228 Simpang Bandar Tinggi, Kecamatan Sei Suka, Tambang Pasir Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih,  dan sejumlah gudang yang diduga tempat penimbunan CPO wilayah hukum Polres Batubara.

iklan

“Hasil pengecekan tidak ditemukan

adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di dua SPBU tersebut dengan cara menjual atau menyalurkan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dan menggunakan jerigen maupun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Begitu juga kegiatan tambang pasir Ilegal serta adanya kegiatan gudang penimbunan CPO yang beroperasi,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK MH CPHR CBA melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, Kamis (11/1/2024).

Dijelaskan Sagala, dari hasil pengecekan terdapat beberapa masyarakat yang melakukan pembelian BBM jenis solar menggunakan jerigen, diperuntukan untuk nelayan diwilayah Kabupaten Batubara. Dimana para nelayan membeli BBM solar dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Peternakan untuk pengambilan juga di SPBU yang dihunjuk.

Hal tersebut berdasarkan notulen Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengendalian permasalahan akses BBM bersubsidi jenis solar untuk usaha perikanan tangkap di Kabupaten Batubara tanggl 27 Juli 2022 lalu, yang disepakati Kepala Dinas Perikanan dan Kepala bidang Kemanfaatan dan pengendalian Sumber daya Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batubara.

“Dalam kesempatan itu pada poin 2 dijelaskan bahwa rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi dari Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batubara diberikan di SPBU Pakam Raya, SPBU Pagurauan dan SPBU Tanjung Tiram,”ungkap Sagala.

Menurut Sagala tim Sat Reskrim juga melakukan pengecekan terhadap SPBU 14-213-228 Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka dan dari hasilnya tidak ditemukan kegiatan penjualan BBM bersubisidi jenis solar menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi menggunakan jerigen, namun ada beberapa masyarakat yang melakukan pembelian BBM jenis Pertilite (non subsudi) menggunakan jerigen, yang diperuntukan untuk dijual ecer kembali, dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat. Dimana sesuai ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 Perpres RI no 191 tahujn 2014 yang berbunyi, “ jenis bahan minyak khusus penugasan yang di sebut BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang bersasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau di olah dari minyak bumi yang dicampurkan bahan bakar nabati ( bio fuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar mutu (spesifikasi tertentu) yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi”.

Pada pasal 3 ayat 2 Perpres RI nomor 117 tahun 2021 berbunyi “ jenis BBM khusus penugasan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf B merupakan BBM jenis bensin ( Gasoline) ron minimum 88 untuk di distribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan keputusan mentri ESDM RI no 37. K/HK.02/MEM.M/2022 pada poin ke 1 yang berbunyi “menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (Gasoline) minimum ron 88 menjadi BBM khusus penugasan jenis bensin (Gasoline) ron 90” yang mana pertalite adalah jenis BBM ron 90, berdasarkan peraturan tersebut di atas dapat disimpulkan jika BBM jenis pertalite bukan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

“Sehingga penyaluran BBM jenis pertalite menggunakan jiregen oleh pihak SPBU, karena belum ada peraturan yang melarang SPBU untuk melayani konsumen menggunakan jiregen,”sebut Sagala.

Tim Sat Reskrim juga melakukan pengecekan terhadap gudang penampungan CPO dan minyak goreng Ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, dan pengecekan terhadap gudang penampungan CPO di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Kedua tempat tersebut tidak adanya ditemukan kegiatan beroperasi.

Begitu juga terhadap Lokasi Tambang Pasir di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang, Kecamatan Putih, Kabupaten Batubara dan hasilnya tidak adanya ditemukan kegiatan beroperasi tambang pasir.

“Sat Reskrim Polres Batubara tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU yang ada khusunya SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan serta melaukan penegakan hukum jika ada perbuatan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubisidi,”tutur Sagala.

Selain itu menurut Sagala, Sat Reskrim juga akan melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap gudang CPO yang pernah beroperasi sebelumnya dan melakukan lengecekan serta pengawasan terhadap tambang pasir  yang pernah beroprasi diwilayah Kabupaten Batubara.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *