Di Sumut, 27 Daerah Zona Hijau dan 6 Berada di Zona Kuning

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho saat menyampaikan arahan pada penyerahan hasil penilaian publik bagi 34 Pemda se- Sumut.(foto. Diskominfo BB)

MEDAN.Ersyah.com l Penyerahan hasil penilaian publik di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut tahun 2023, diselenggerakan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Selasa (23/1/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Jalan Asrama Nomor 18 Medan.

Hadir Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean, para Bupati/Walikota se-Sumut, sejumlah pimpinan OPD Kabupaten/Kota se-Sumut dan undangan lainnya.

iklan

iklan

Arief S Trinugroho dalam sambutan menyampaikan, selalu mendorong komitmen para kepala daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat. Sebab pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara.

iklan

“Kunci keberhasilan pelayanan publik adalah komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tadi ada Pemkab/Pemko yang zona merah terendah, kemudian masuk ke peringkat tertinggi. Jadi kuncinya adalah komitmen kepala daerah yang sangat kuat,”ujarnya.

Arief S Trinugroho juga menyebutkan, pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan dan memaksimalkan penggunaan teknologi yang tersedia, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemda masing-masing.

“ASN harus mendukung, menjadi agen perubahan di unit kerja masing-masing. Kita (Pemprov Sumut) kaloborasi dengan Ombudsman, fungsinya pembinaan kepada Pemkab/Pemko agar masuk di zona hijau dan semakin lama nilai kepatuhan pelayanan publik semakin baik,”ungkap Arief.

Ia berharap kedepannya komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik di Pemkab/Pemko, pelayanan publik bisa memenuhi harapan pengguna layanan untuk memperoleh informasi yang jelas, dilayani, adil dan merasa nyaman, serta kinerja petugas yang profesional.

“Pencapaian bukan sekadar nilai atau berada pada zona hijau, tapi bagaimana pelayanan publik itu berdampak bagi seluruh masyarakat Sumut,”tukas Arief.

Sementara, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya memaparkan, ada empat fariabel dalam penilaian Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman terhadap Pemda, lembaga dan Kementerian, yakni  input, proses, out put dan pengelolaan pengaduan.

“Kita (Ombudsman) menilai bukan dari banyaknya pengaduan menjadikan jelek, tetapi berapa banyak pengaduan yang diselesaikan Pemkab/Pemko,”ucap Dadan.

Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean, Ombudsman bukan hanya sekadar memberikan penilaian kepada Kabupaten/Kota, namun ada pendampingan dan bagi Pemkab/Pemko yang berada di zona kuning untuk peningkatan pelayanan publik.

“Ada 27 Pemkab/Pemko berada di zona hijau dan 6 Pemkab/Pemko berada di zona kuning. Kita akan lakukan pendampingan. Ombudsman punya mimpi Pemkab/Pemko perwakilan dari Sumut meraih predikat yang terbaik di tingkat nasional,”tutupnya.(red01/RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *