Pencuri dan Penadah Ditangkap Polsek Limapuluh

Pelaku pencuri sepeda motor MF alias Andi dan pembeli (penadah) MN alias Nasir bersama barang bukti di Mapolsek Limapuluh.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pelaku pencurian motor dalam rumah dan satu orang pelaku penadah motor curian ditangkap pihak kepolisian Polsek Limapuluh.

Kedua pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, kini menjalani penahanan di kantor polisi demi kelancaran proses pemeriksaan.

iklan

iklan

Kapolsek Limapuluh AKP Tukkar Lungun Simamora, Sabtu (4/5/2024) menjelaskan, kasus terungkap adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 22.20 Wib.

iklan

Korban Zhunizar Monaliza (30) seorang ibu rumah tangga warga Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam laporan Polisi Nomor: LP / B / 25 / IV/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 25 April 2024, korban menyampaikan saat itu ia dan keluarga sedang berada di Brastagi mendapat telpon dari Zamaludin (54) tetangganya bahwa sepeda motor miliknya hilang di dalam rumah.

Mendapat informasi itu, korban kembali dan masuk kedalam rumah melihat  bahwa  1 unit sepeda motor CBR BK 2840 OAL sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23.000.000 ( Dua puluh tiga juta rupiah).

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis 2 Mei 2024 menangkap MF alias Andi (28) di Dusun 1 Desa Perupuk.

Saat diinterogasi petugas MF alias Andi mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijualkan nya kepada temannya inisial MN alias Nasir (20) seorang pedagang warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Sesuai keterangan pelaku Kanit Reskrim Polsek limapuluh bersama personil opsnal melakukan pengejaran dan menangkap orang yang membeli sepeda motor dimaksud.

“Ketika kita ditemukan sepeda motor milik korban sudah berganti warna hitam. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita tahan untuk diproses secara hukum yang berlaku,”terang Simamora.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *