Polsek Labuhan Ruku Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

Personil Polsek Labuhan Ruku saat menyelesaikan kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) yang dihadiri kedua keluarga pelaku dan korban.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Personel Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi kasus penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ), Sabtu (4/5/2024) di Polsek Labuhan Ruku.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, Minggu (5/5/2024) mediasi kasus penganiayaan dengan pihak terlapor Muhammad Fauzi alias Nanang (19) warga Dusun V Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dan pihak pelapor Asriza Pradana (35) warga Dusun VI Desa Pahang.

iklan

iklan

“Mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga kedua pihak untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,”ujar Kapolsek.

iklan

Dijelaskan, perdamaian itu terjadi Korban datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa korban telah berdamai dan korban memaafkan pelaku. Sehingga Restorative Justice terjadi karena kedua belah pihak berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 27 Juli 2023, sekira pukul 23.30 Wib, di Di Dusun VII Desa Benteng, dimana saksi Hamzah (63) yang merupakan orang tua dari korban melihat pelaku sedang mencuri kelapa diladang milik Kadir Simangunsong.

Melihat itu Hamzah melarang pelaku, namun pelaku tidak terima, hingga pertengkaran terjadi. Saat bersamaan  datang Asriza Pradana datang dan mengatakan,” Kau udah mencuri melawan pula sama orang tua,”ucapnya kepada pelaku.

Kemudian pelaku langsung memukul Asriza Pradana menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali dan mengenai mata sebelah kanan hingga luka memar.

Tidak sampai disitu, pelaku juga memukul dada sebelah kiri korban sebanyak 3 kali hinga mengalami luka memar dan terjatuh.

Saat bersamaan datang saksi Wis Alkhalani (47) melerai dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Labuhan Ruku.

“Sudah ada surat laporan polisi Nomor : LP/B/118/ VII/ 2023/ SPKT/ Polsek Labuhan Ruku /Polres Batubara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Juli 2023, pelapor Asriza Pradana,”jelas Riswanto.

Riswanto mengaku terlapor sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pelapor dan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut secara hukum.

“Kegiatan Restorative Justice  berjalan dengan baik dan lancar,”tutup Riswanto.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *