DAERAH  

Info Buat Bupati…!! Lahan 12 Ha Dari PT KG Belum Bersetifikat

Foto: Kabid Asset Pemkab Batubara Rahmad Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan didepan kantor DPRD (ersyah.zo)

Batubara.Ersyah.com l Pelepasan lahan perkebunan PT Kwala Gunung (KG), Kecamatan Lima Puluh seluas sekitar 12 ha hingga kini belum dapat dikuasai seutuhnnya. Sebab hingga kini Pemkab Batubara belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Kabid Asset Pemkab Batubara Rahmad Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7) di depan kantor DPRD Batubara menjelaskan, lahan seluas 12 ha pelepasan dari PT KG belum bisa dikuasai seutuhnya karena tapal batasnya belum jelas diketahui.

iklan

iklan

“Lahan seluas 12 Ha itu belum diketahui dimana titik kordinatnya. Kepala Desa dan Kepala Dusun saya tanya tidak mengetahui dimana titik batu nol nya  sehingga hal ini menjadi kendala untuk menerbitkan sertifikat”,ujarnya.

iklan

Meski begitu kata Rahmad ia terus berupaya dan akan kembali berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan dan pihak PT KG terkait titik nol dan batas lahan.

“Dalam waktu dekat kita akan undangan kembali pihak perusahaan duduk bersama untuk penyelesaian”,tambahnya.

Rahmad membenarkan pelepasan lahan seluas sekitar 12 ha tersebut juga termasuk dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juni 2017.

Amatan wartawan, berdasarkan copy SK Menteri tersebut, 142,37 hektar lahan dikeluarkan dari HGU PT KG terbagi dari 26,78 hektar untuk transmisi PLN dan PT Inalum, 1,31 untuk jalan umum, 3,22 hektar untuk rel KA, 0,87 hektar untuk makam keramat, 0,19 hektar untuk Sekolah Dasar (SD), 0,44 hektar garapan/sawit, 67,68 hektar garalan sawah dan ladang dan 29,88 areal diklaim kelompok tani Tanjung Bunga.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *