Selama 2021 Tercatat 500 Pasang Menikah di KUA Tanjung Tiram

Foto: Kepala KUA Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Saiful Azmi saat ditemui wartawan di kantornya.

BATUBARA.Ersyah.com l Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, mencatat 500 jumlah pasangan yang menikah di tahun 2021.

Kepala KUA Tanjung Tiram Saiful Azmi, Senin (17/1/22) mengatakan, KUA yang dipimpinnya membawahi dua kecamatan, 2 Kelurahan dengan 20 desa. Kecamatan Tanjung Tiram sebany 2 Kelurahan dengan 8 desa. Kecamatan Nibung Hangus 12 desa.

“Jumlah 500 pasangan ini ya terdiri dari dua kelurahan dan 20 desa yang melaksanakan pernikahan,”ujarnya.

iklan

Ditanya jumlah setiap bulannya yang mendaftar pada tahun 2021.

“Setiap bulannya diperkirakan yang melakukan pernikahan antara 40-50 orang. Ya kira-kira 40 orang begitu,”katanya.

Disinggung terkait pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 dan proses pernikahan di kantor KUA. Saiful Azmi mengaku tidak ada bedanya, namun lebih meningkatkan protokol kesehatan.

Menurutnya, untuk pelaksanaan pernikahan ijab qabul tidak mesti harus dikantor, namun bisa juga di lakukan dirumah.

“Tidak ada keharusan di kantor, bisa juga di rumah, tergantung kesepakatan yang mau menikah. Namun di masa pandemi ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan,”jelasnya.

Terkait wacana pemekaran kantor KUA, Azmi mengaku tidak mengetahui kapan bakalan terealisasi.

Ia juga menjelaskan cara dan syarat untuk mendaftar pernikahan, yang diawali surat pengantar nikah dari desa masing-masing bersangkutan.

Sementara untuk usia pernikahan menurut Azmi setelah ada aturan UU nomor 16 tahun 2019, usia menikah laki – laki dan perempuan harus diatas 19 tahun.

“Sebelumnya, untuk usia nikah sesuai UU 174 laki – laki diatas 16 tahun perempuan diatas 15 tahun,”jelasnya.

Ditanya kenapa harus ditentukan umur menikah. Azmi, kalau ditanya mengapa, anggota DPRD lah yang tau, sebab mereka lah yang menyusun UU itu.

“Penyebab nya apa, mungkin ada ketidak singkronan data usia. Kalau menurut UU KPAI anak menikah 19 tahun. Mungkin juga akibat tingginya angka perceraian usia dibawah umur,”sebutnya.

Saiful Azmi juga mengungkapkan, KUA Tanjung Tiram tetap melakukan antisipasi perceraian setelah menikah. Antisipasi itu dengan nasehat pernikahan. Tips tujuan menikah agar menjadi rumah tangga sakinah mawadah warahmah.

Untuk umur di bawah 19 tahun KUA Tanjung tiram memberikan surat penolakan dan disarankan untuk mengambil dispensasi dari pengadilan. Setelah ada dispensasi dari pengadilan maka baru boleh menikah.

“Untuk balai nikah dikantor ini  disiapkan,  selain itu ruangan penyuluhan agama Islam, yang dipergunakan setiap hari,”terangnya.(Akbar Nst/redaksi)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *