Jadi Kurir Ganja dan Ekstasi, Warga Jatim Diganjar 13 Tahun Penjara

Foto: Saat persidangan kurir ganja dan ekstasi di pengadilan diruangan Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa dituntut 13 tahun penjara.(foto. Diambil Saat persidangan virtual)

MEDAN.Ersyah.comArdi Fidarta alias Aar alias Foulan (44) Terdakwa kurir ganja seberat 3,4 kg dan 93 butir ekstasi ini, diganjar hukuman 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Ardi Fidarta dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,”kata Hakim Ketua Arfan Yani saat membaca putusan dalam sidang secara virtual, Selasa (18/1/22), di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

iklan

Menurut hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedang hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Diketahui, terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap petugas BNNP Sumut.

Pada 13 Juni 2021 Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan inex selama seminggu di Medan dengan upah Rp 2 juta, yang selanjutnya dibawa ke Dumai.

Pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur.

Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama seminggu.

Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan Inex dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu, yang sudah diterima Iswadi.

Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan SM Raja persisnya didepan Auto 2000.

Paket diterima dari seseorang laki-laki, kedua terdakwa memeriksa isi paket yang berisi 5 bungkus paket ganja kering, 1 paket kecil sabu dan 3 unit timbangan.

Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket inex ke Makassar dengan pengiriman kilat.

Kemudian, pada 26 Juni 2021 terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui Tiki.

Saat menerima paket paket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti.

Ketika di introgasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal.

Atas ungkapan itu petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lupukpakam, hendak menuju Dumai. (ayu.red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *