Hassanudin Paparkan Usia Kerja di Sumut,Sektor Perlindungan Pormal dan non Formal di Paritrana Award 2024

Pejabat Gubernur Sumut Hassanudin saat mengikuti wawancara Paritrana Award digelar secara daring oleh Panitia Pusat Sekretariat Kementrian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Jum’at (26/4/2024) di Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara(Sumut) Hassanudin memaparkan jumlah penduduk usia kerja di Sumut dan kebijakan untuk perlindungan pekerja di sektor formal dan non formal di ajang nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2024.

Kegiatan wawancara Paritrana Award digelar secara daring oleh Panitia Pusat Sekretariat Kementrian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Jum’at (26/4/2024) di Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan.

Kepada panitia penilai Paritrana Award menjelaskan,berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut pada Agustus 2023, dari total 11,29 juta penduduk usia kerja di Sumut sebanyak 8,02 juta berstatus sebagai angkatan kerja dan persentase tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 71,06% atau setara dengan 7,55 juta orang yang bekerja di sektor formal dan informal.

iklan

Tingkat pengangguran terbuka di Sumut, mengalami penurunan sebesar 0,27% dari periode sebelumnya, menjadi 5,89%. “Harapan kita melalui Gerakan Gotong Royong Sumut Hebat di Bidang Ketenagakerjaan dengan Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) struktur ini akan semakin baik di tahun 2024, dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja dan tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan,”papar Pj Gubernur.

Untuk Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal tahun 2021 mencapai 46,28%, meningkat menjadi 51,68% tahun 2022, menjadi 55,40% di tahun 2023, dan 52,98% di April 2024. Sementara Cakupan UCJ untuk pekerja informal pada tahun 2021 mencapai 6,82%, meningkat menjadi 13,04% tahun 2022, menjadi 25,17% tahun 2023, dan 23,78% di April 2024.

Pada tahun 2022 Provinsi Sumut  telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sebanyak 10.000 Tenaga kerja dengan anggaran sebesar Rp. 2.016.000.000 bersumber dari APBD Provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Kemudian,tahun 2023 juga menambahkan 31.570 perlindungan tenaga kerja rentan dengan total anggaran yang di sediakan di tahun 2023 sebesar Rp. 8.390.512.000 dengan  jumlah tenaga kerja rentan pada tahun 2023 sebanyak 41.470.

Tahun 2024, Provinsi Sumut  berkomitmen meningkatkan UCJ dengan menganggarkan sebesar Rp26.639.917.719 untuk melindungi pekerja formal meliputi tenga non ASN beserta Guru Tenaga Kepedidikan dan sektor Informal yang meliputi seluruh segmen dari pekerja rentan di Provinsi  Sumut.

“Kita perkuat Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelengaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”terang Pj Gubernur.

Kepala OPD Sumut turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ismael Parenus Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Hamdan Sukri Siregar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Alfi Syahriza dan Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang.(red01/RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *